Scroll untuk baca artikel
Politik

Said Abdullah Dukung Jabatan Kades 9 Tahun

708
×

Said Abdullah Dukung Jabatan Kades 9 Tahun

Sebarkan artikel ini
Said Abdullah Dukung Jabatan Kades 9 Tahun
MH Said Abdullah Ketua Banggar DPR RI dan Miskun Legiyono Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Sumenep.

SuaraMadura.id – Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Banggar DPR RI) asal Sumenep, Madura tegaskan mendukung tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades 9 tahun.

Ribuan Kepala Desa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023 kemarin, tuntut masa jabatan Kades 9 tahun.

Scroll Keatas Untuk Melanjutkan.
Hub Kami Untuk Kerjasama .

Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kabupaten Sumenep, Miskun Legiyono, mengatakan berkumpulnya mereka dalam rangka berkonsolidasi untuk mengubah pasal dalam Undang-Undang Desa tentang masa jabatan Kades 9 tahun.

“Kami minta kepada Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, agar UU 2014 ini direvisi, jabatan Kades diubah jadi 9 tahun,” kata Miskun Legiyono melalui keterangan kepada media di depan Gedung DPR, Selasa (17/01/23).

Adapun bunyi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa ialah, “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”

Kepala Desa Pangarangan, Kabupaten Sumenep itu menilai masa jabatan 6 tahun yang termaktub di dalam Undang-Undang Desa, tidak memberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dan gesekan masyarakat di bawah pasca pilkades.

Sementara, menanggapi tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades 9 tahun tersebut, Ketua Banggar DPR RI MH. Said Abdullah, yang juga putra daerah asli Sumenep, menegaskan ia bersama PDI Perjuangan akan mendorong revisi Undang-Undang Desa.

“Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades” kata Said Abdullah, Selasa (17/01/23).

Tuntutan masa jabatan Kades 9 tahun itu pun direspon positif oleh Presiden Joko Widodo dan juga DPR RI. Meskipun keinginan tersebut masih harus melalui jalan panjang sebelum akhirnya benar-benar bisa terwujud.