SuaraMadura.id – NR selaku Ketua Karang Taruna Sumenep melaporkan kuasa hukum Takmir Masjid Jami’ yang diduga telah melakukan Tindak Pidana pencemaran nama baik melalui berita online. Keributan kecil dikabarkan mewarnainya.
Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/320/XII/2022/SPKT/POLRE SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR menjadi episode lanjutan mengenai persoalan Masjid Jami’ yang sempat viral beberapa waktu belakangan.
Menurut NR, langkah pelaporan yang diambil karena Supyadi sebagai kuasa hukum Takmir Masjid Jami’ telah menyeret-nyeret nama Karang Taruna dalam keterangannya kepada media.
“Masalah saat aundiensi status kepemilikan dan pengelolaan Masjid Jami’ ada sebutan Ketua Karang Taruna. Padahal saat itu saya tidak mengatasnamakan Ketua Kartar, melainkan mengatasnamakan Forum Masyarakat Sumenep Peduli,” ujar NR. Kamis (15/12).
Audiensi dimaksud NR berlangsung pada 30 November 2022 antara Forum Masyarakat Sumenep Peduli dengan Bagian Hukum Setdakab Sumenep mengenai status pengelolaan Masjid Jami’.
Akibatnya NR lalu dilaporkan kuasa hukum Takmir Masjid Jami’ yakni Supyadi, karena dianggap telah mengusik tempat beribadah yang ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya tersebut.
“Dan klien kami selaku orang yang ikut merawat dan melestarikan Cagar Budaya Masjid Jami’ tersebut, merasa sangat tersinggung atas adanya audensi yang dilakukan oleh terlapor yakni NR,” mengutip Media CNN pada 13 Desember 2022.
Namun, menurut narasumber berinisial IP yang kebetulan berada di Polres Sumenep ketika proses laporan NR di ruangan Unit IDIK II berjalan. Sempat terjadi insiden yang hampir saja memancing keributan.
“Kebetulan saya diajak teman ke Polres Sumenep. Pas sedang duduk-duduk gak jauh dari ruangan Pidek (Unit IDIK II, red), saya dengar suara ribut-ribut dari dalam ruangan,” ujar IP.
Beberapa saat kemudian, lanjut IP, keluar dari ruangan Unit IDIK II Polres Sumenep seseorang yang nampak dituntun seperti habis dilerai. Setelah ia bertanya-tanya barulah diketahui orang tersebut ialah Supyadi.
Ketika ditanya apa sebabnya orang yang katanya Supyadi itu dituntun keluar dari ruangan Pidek Polres Sumenep, IP mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Tapi saya sempat merekamnya,” ungkapnya, seraya memberikan hasil dokumentasinya.
Sementara, menanggapi laporan dugaan Tindak Pidana pencemaran nama baik melalui berita online yang dilakukan NR terhadap dirinya, Supyadi angkat bicara.
“Saya bertindak sebagai kuasa hukum Masjid Jami’ Sumenep, kalau kuasa hukum dilaporkan berarti yang bersangkutan tidak mengerti tentang pasal 16 UU 18 2003 tentang profesi advokat,” ujar Supyadi dikutip dari Trans Madura. Kamis (15/12).
Padahal, kata Supyadi, dalam pasal Undang-Undang tersebut berbunyi bahwa, advokat tidak bisa dilaporkan ketika melaksanakan tugas tupoksinya dengan baik, dilaporkan perdata maupun pidana walaupun Itu diluar pengadilan.
Nampaknya polemik seputaran Masjid Jami’ semakin menarik untuk diikuti. Termasuk insiden masuknya kuasa hukum Takmir Masjid Jami’ Supyadi, ke dalam ruangan Pidek Polres Sumenep saat NR Ketua Karang Taruna Sumenep sedang melakukan pelaporan.