Connect with us

Hi, what are you looking for?

Opini

Regulasi, Basi, Bau Terasi

Regulasi, Basi, Bau Terasi
Dua bersaudara yang miskin dan sepuh di Karangduak, Sumenep, Madura yang terlewatkan perhatian Pemkab. Foto/Istimewa.

Lembar XV

Oleh: Fauzi AS

Regulasi Basi

Sejak tahun 2020 lalu Bupati baru, semua terasa baru, OPD baru, gaya kepemimpinan baru, pola komunikasi baru, bahkan cara menjalankan peraturan perundangan pun terasa baru, begitulah semua dibawa pada rasa baru.

Roda Baru Menggelinding Liar Menabrak Pembatas Aturan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yang basi dan kadaluarsa sepertinya juga terjadi pada Perda Sumenep Nomor 7 Tahun 2013 dimana Perda ini sebagai Pedoman Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur  kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Perda Sumenep Nomor 7 Tahun 2013 diundangkan salah satu konsideran atau dasar hukum terpenting adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, regulasi ini merupakan instrumen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Namun sejak diundangkannya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah maka UU. No. 32 Tahun 2004 dicabut dan tidak berlaku lagi.

Semestinya Pemkab Sumenep membuat produk hukum daerah baru, menyelaraskan produk hukum tersebut dengan cantolan regulasi di atasnya.

Tumpang tindih regulasi ini dipertegas dengan diundangkannya Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017 yaitu tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Akibat tidak diubahnya Perda Sumenep Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka Pemkab Sumenep dapat dikategorikan tidak memiliki pedoman dalam Mengelola dan Menyelenggarakan Pendidikan, padahal seperti kita ketahui OPD dengan nilai anggaran tertinggi adalah Dinas Pendidikan. Hal ini berlangsung sejak tahun 2017 sampai 2023 atau setidaknya 6 (enam tahun).

Disdik dijalankan dengan marka semu dan lampu sayu

Membedah regulasi bau terasi, bagi yang kebagian rujak tetap terasa nikmat, direbut dalam lingkar kawan dan kerabat. Bagi yang tidak kebagian silahkan nikmati bau dan aromanya, sementara pengkritik kebijakan sudah dilabeli cacing kepanasan.

Membaca regulasi bau terasi kadang membosankan dan menyimaknya sangat memuakkan, begitulah kritisisme mengendus aroma persembahan.

Orang bijak mengatakan, jika kekuasan  jatuh di tangan orang yang tidak amanah justru akan mempertontonkan ketidak adilan, misi-misi kotor dipaksakan secara kasar dan arogan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ini zaman dimana pemimpin dengan sengaja mengabaikan Aspirasi Publik

Dalam tulisan sebelumnya saya menyentil jabatan kepala Bappeda yang sudah kadaluarsa, seperti sedang menguatkan aroma ketidakpatuhan oknum pemerintah daerah untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan perundangan.

Ketidakpatuhan adalah sikap yang mudah menular, sama dengan perokok dan asbak di atas meja, jika lantainya penuh puntung maka perokok yang lainpun mengikutinya, asbak kosong hanya hiasan belaka.

Dan ternyata kebiasaan pemimpin tertinggi di kabupaten ini serupa, ia punya kecenderungan tidak patuh terhadap hukum, bahkan terhadap putusan pengadilan sekalipun.

Berikutnya masih tentang Dinas Pendidikan Sumenep dengan adanya surat sakti, yaitu surat dengan nomor : 420/391/435.101.1/2023. tertanggal 30 Januari 2023 Perihal Permintaan Surat Pernyataan Penetapan Rekening Bank. Benar saja BPRS adalah Bank Favorit dan Kebanggaan Para Pejabat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Surat itu ditujukan Kepada, Kepala SD Negeri, Kepala SMP Negeri, Kepala SKB, Kepala TK, Sekabupaten Sumenep, dimana isi dari surat di atas menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 101 Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2022 Nomor 102), Bahwa Gaji dan Tunjangan Tahun Anggaran 2023 melekat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

Perbub 101 dan Surat sakti sangat menarik untuk diulas dan diintip arahnya, sebab ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 Tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat, Jangan sampai isi dari Perbup 101 menjadi produk yang bertentangan dengan peraturan diatasnya.

Saya menjadi penasaran untuk sekedar membuat analisa rendahan, pada tahun 2021 sejumlah media memuat pemberitaan tentang adanya dugaan gratifikasi mobil kepada beberapa Pejabat, BPRS sebagai salah-satu Brankas uang ASN tentu memiliki bunga yang harum penuh keuntungan. Kembali pada pemberitaan di sejumlah media seperti yang diberitakan media online Petisi.

Bertajuk ‘Gaji Serta TPP ASN Melalui BPRS, Sekda dan Kepala OPD Hingga Eks Bupati Sumenep Kecipratan Jatah Mobil Mewah’.

Disebutkan jatah mobil itu diduga bersumber dari Dana Tunjangan Penghasilan PNS yang disimpan di BPRS Bhakti Sumekar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Media Petisi juga menjabarkan, bahwa gaji dan tambahan penghasilan pegawai alias TPP  ASN itu melalui BPRS Bhakti Sumekar.

Bunga harum semerbak dinikmati oknum dalam ruangan, ya karena BPRS itu BUMD, tentu publik Sumenep harus merasakan manfaatnya, semisal dana CSR yang paling tidak bisa dirasakan masyarakat miskin perkotaan, begitu kata teman saya yang lagi santai dengan rokoknya, ia lalu mengirimkan foto dua orang sepuh bersaudara, ini di karangduak dik, RT IV
Keduanya tidak punya anak namanya Syakrani  dan Moh Aman, usia keduanya 80 Tahun dan 75 Tahun, “begitu teman saya menjelaskan,” lalu ia melanjutkan ceritanya bahwa kakak beradik ini makannya ditanggung keponakannya yang janda yang juga tidak punya pekerjaan.

Miris, di tengah kota ini distribusi keadilan sosial masih mengambang terbawa arus dan gelombang, padahal statistik kemiskinan sudah menunjukkan angka penurunan, yah… anggap saja kedua bapak ini masih luput dari radar Survei pemerintah.

Sumenep, 8 Februari 2023 ditulis dalam ramainya kegelisahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Avatar of Suara Madura
Written By

Suara Madura Merupakan Portal berita Terkini Menyajikan Berita Sumenep, Jawa Timur, Surabaya, Malang, Madiun, Jember, Sidoarjo, Gresik, Madura, Jakarta Dll

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Peristiwa

Peristiwa

SuaraMadura.id – Mantan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep. Kejadian penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep yang juga...

Peristiwa

SuaraMadura.id – Kapolres Sumenep datangkan Bidang laboratorium forensik atau Bidlabfor Polda Jatim ke lokasi kebakaran di Tricomp, salah satu unit usaha Mami Muda yang...

Peristiwa

SuaraMadura.id -Mami Muda, basecamp atau markas tempat berkumpulnya para Wartawan Sumenep yang sedang soroti kasus fraud 60 Miliar di BSI, dibakar si jago merah....

Peristiwa

Dirut Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan penyebab awal kebakaran depo Plumpang dan korban jiwa yang ditimbulkan di hadapan Komisi VI DPR RI.

Peristiwa

KM Baruna Jaya Raya yang mengangkut sembako dan material dari Banyuwangi, Jawa Timur menuju Sapeken, Sumenep, Madura hilang kontak.

Peristiwa

Setelah mendapatkan telepon dari Ko Apen, Bripka RS bersama Briptu RG, anggota Provos Polres Sumenep Sumenep, kemudian mendatangi Mr Ball untuk melihat kejadian tersebut.

BACA JUGA :

Inspirasi

SuaraMadura.id – Genangan air yang membunuh busi. Bubur-bubur tanah liat yang memualkan sendi-sendi. Onggahan batu yang berbunyi gardem-gardem. Curang curam singamatkattor roda-roda menjadi hiasan...

Kesehatan

SuaraMadura.id – Direktur RSUD Dr. H. Moh Anwar Sumenep, dikabarkan akan diganti timbulkan kekhawatiran penurunan kinerja rumah sakit plat merah Kota Keris tersebut. Wajah...

Berita

SuaraMadura.id – Nelayan Masalembu Kabupaten Sumenep sampai detik ini terus berjuang untuk menjaga laut dari alat tangkap yang merusak. Kembali Nelayan Masalembu bersitegang dengan...

Layanan Publik

SuaraMadura.id – Meski belum mengantongi Izin resmi, kapal tongkang penyeberangan dari Batu Guluk – Mamburit di wilayah Kepulauan Kangean, Sumenep, tetap beroperasi. Keselamatan penumpang...

Sosial

SuaraMadura.id – Petani bersama Pemdes setempat melaksanakan kerja bakti tahunan memperbaiki jalan tani di Geligir Karante Desa paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Minggu (28/5/23)....

Advertisement