Suara Penulis

Raperda RTRW dan Lipstik DPRD yang Belepotan (Lagi)

711
×

Raperda RTRW dan Lipstik DPRD yang Belepotan (Lagi)

Sebarkan artikel ini
Raperda RTRW dan Lipstik DPRD yang Belepotan (Lagi)
Raperda RTRW dan Lipstik DPRD yang Belepotan (Lagi)

Oleh: NK Gapura

Saya merasa beruntung diberi kesempatan untuk membaca laporan Pansus IV tentang raperda RTRW. Di dalamnya, seperti kawan-kawan yang lain, saya cukup tertarik saat membaca isi kesimpulan dan saran dalam laporan itu.

Di bagian kesimpulan, dengan tegas, dan bahkan sebagian kata ditulis dengan huruf kapital, menyatakan, mereka MENERIMA DAN MENYETUJUI raperda RTRW untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep.

Agar terkesan tidak sekedar membaca, dan atau dituding membuat laporan alakadarnya, maka di poin kedua, kawan-kawan DPRD mengklaim telah melakukan revisi dan penyempurnaan. Sayangnya “hasil kerja” ini tidak dicantumkan. Kita berhak ragu kan?

Bagi kawan-kawan penggiat agraria dan tata ruang, “persetujuan” dari wakil rakyat ini seperti menjelma palu godam yang mengkhawatirkan. Palu ini telah berhasil membawa kecemasan yang tak berkesudahan. Sebab, kehadiran raperda RTRW yang baru ini semakin mengancam kelestarian.

Misalnya, pada pasal 126 dan pasal 130, diduga kuat menjadi karpet merah untuk pertambangan batu bara di Sumenep. Raperda ini bahkan diduga berusaha memproteksi segala bentuk protes formal dan non formal yang menghalangi proses operasi pertambangan batu bara.

Pada pasal 1, nomor 94, diduga mengandung kontrakdiksi dengan pasal pasal 73, ayat (1). Di satu sisi, melalui raperda RTRW yang baru, pemerintah ingin melindungi sumber daya air. Namun di sisi lain, rancangan peraturan ini juga mendorong tambang batuan.

Setelah banyak pasal yang diduga kuat menjadi ancaman bagi kelestarian, dengan polosnya, kawan-kawan anggota dewan ini mencantumkan kalimat hiburan. Di bagian saran, mereka menyatakan: Tidak ada sejengkal tanah pun di Kabupaten Sumenep yang bisa dilakukan untuk tambang fosfat.

Saran dari kawan DPRD ini, bagi saya, sangat kontradiktif dengan pasal 26 di raperda RTRW yang baru. Di pasal ini, mereka seperti sengaja menutup mata untuk melindungi sumber daya karts, yang andai saja mereka tahu, kawasan karts ini adalah bagian penting untuk menjaga sumber daya air.

Jika diumpakan berlisptik, kawan-kawan di DPRD selalu gagal untuk menjaga penampilan. Lisptik mereka sering belepotan. Sikap dan tampilan mereka selalu terkesan berantakan. Pernyataan sikap keberpihakan mereka pada rakyat dan kelestarian, sekali lagi, hanya menjadi kalimat-kalimat hiburan.

Maka, sebagai warga, kita harus segera sadar diri bahwa dalam kerja politik hanya ada dua, lobi dan bagi-bagi. Selebihnya, sebagai warga, kecewalah sewajarnya saja.

Dan jika kita tetap keberatan, dua hal lain bisa dilakukan. Pertama, buatlah catatan, agar kebencian bisa tersalurkan. Kedua, biarkan. Sebab hanya itu yang bisa kita lakukan. Namun itulah selemah-lemahnya perlawanan. Salam.

Gapura, 11 November 2023.

Drama Jahat, Nenek Tersangka
Suara Penulis

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq (Penasehat Hukum Sri Suhartatik) KASUS dugaan SPPT PBB/NOP palsu di Polres Pamekasan yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat…

Jenderal Yang Meresahkan
Suara Penulis

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq “Jangan pernah lupa bahwa tak ada pemimpin militer yang menjadi besar tanpa keberanian” Carl von Clausewitz _________________________…

Musuh Pengecut Jenderal Sakera
Suara Penulis

Oleh: Fauzi As  Dia hanya setan kecil yang mencoba mengirimkan kesedihan. Dia berharap Sakera bersedih. Dengan begitu, kobaran api semangat…