Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Ramadan Telah Berlalu, PT WUS Bagaimana Kabarmu?

388
×

Ramadan Telah Berlalu, PT WUS Bagaimana Kabarmu?

Sebarkan artikel ini
Ramadan Telah Berlalu, PT WUS Bagaimana Kabarmu?
Gambar ilustrasi/Radar Bojonegoro.

SUMENEP – Mayoritas masyarakat Kota Keris tentunya mengetahui jika PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, Madura.

Tetapi mungkin hanya sebagian masyarakat Kota Keris yang ‘ngeh’ siapa saja para pemilik saham di PT WUS, perusahaan pelat merah tersebut.

Scroll Keatas Untuk Melanjutkan.
Hub Kami Untuk Kerjasama .

Walaupun begitu. Sebagai BUMD Sumenep, PT WUS dianggap belum memberikan manfaat kepada masyarakat luas, hanya beberapa masyarakat elite daerah.

Baca Juga: Jelang Lebaran Pertamina Salurkan BBM Untuk Raas Lewat APMS Gayam Tanpa Pengawasan

Kinerja PT WUS selama ini dianggap masih belum memiliki etos kerja, inefisien, tidak memiliki reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah, serta ketidakjelasan antara menghasilkan profit bagi daerah atau untuk segelintir golongan saja.

Menyebabkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan hanyalah kisah pengantar tidur. Apalagi ketika memang tidak ngantuk, menjadikannya dongeng yang memuakkan.

Ramadan Telah Berlalu, PT WUS Bagaimana Kabarmu?
PT WUS saat tengah di demo beberapa waktu silam. Foto/Sorot Publik.

Seharusnya, peran PT WUS dalam menyelenggarakan kemanfaatan umum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat Sumenep dalam bidang yang menjadi fokus utama usahanya.

Tidak melulu menyumbang penerimaan Daerah saja, yang terkadang pemanfaatannya pun seringkali menuai pertanyaan.

Diketahui kepemilikan saham PT WUS tidak murni 100% APBD Sumenep. Tetapi dimiliki juga oleh pihak ketiga yang dinamakan privatisasi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Baca Juga: Pemkab Pamekasan Memperbolehkan Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Privatisasi semestinya dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

Gudang data SuaraMadura.id membuka, tercatat privatisasi yang dilakukan PT WUS adalah pada saat sebagian saham persero sebesar 24,20 % atau senilai Rp 2.395.493.500 dibeli oleh PT Mahasa Madura Investama (PT MMI), berdasarkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di tahun 2011 silam.

Kepemilikan saham pihak ketiga itu melingkupi seluruh kegiatan usaha yang dijalankan dengan komposisi kepemilikan saham PT WUS per 30 Juni 2020 adalah, Pemkab Sumenep sebesar 75,30 % saham, PT MMI 24,20 % saham, PD Sumekar 0,45% saham dan AS senilai 0,05%.

Proses pembelian saham PT WUS yang dilakukan oleh PT MMI saat itu, menjadi temuan Auditor resmi negara yang merekomendasikan Bupati Sumenep agar segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) guna melakukan “legal standing” atas penjualan saham PT WUS kepada PT MMI.

Oleh karena, proses penjualan saham tersebut tidak diatur dalam peraturan daerah Kota Keris yang ada saat itu. Belakangan, baru diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Baca Juga: Predikat WTP BPK Ternyata Hanya Seharga 1,9 Miliar

Menjadi temuan juga terkait kemampuan serta asal usul keuangan yang tak sesuai dibandingkan dengan modal ditempatkan dan disetor pada pendiriannya PT MMI sebesar Rp500.000.000. Namun, PT MMI mampu melakukan pembayaran pembelian saham PT WUS sebesar Rp3.345.493.500.

Sebagai salah satu pemilik saham PT WUS, diketahui PT MMI telah beberapa kali mengganti susunan kepengurusan perseroannya. Seperti disampaikan Hilmy Gauzan pada saat menjadi saksi persidangan KH Sitrul Arsyih Musa’ie di PN Surabaya tahun 2018 silam.

Ramadan Telah Berlalu, PT WUS Bagaimana Kabarmu?
Foto Ilustrasi BUMD/Istimewa.

RUPS Luar Biasa tersebut, kata Hilmy, dihadiri jajaran Direksi PT MMI seperti Achmad Fauzi saat itu Direktur Utama, Mohammad Zin dan Faruk yang juga Direktur.

Hadir juga Nikmah Bagrav, saat itu Komisaris Utama PT Mahasa Madura Investama, Mohammad Rasul Junaidy dan Sayyid Ali Zainal Abidin Al Jufri sebagai Komisaris PT Mahasa Madura , serta Hilmy Gauzan dan Benazir Nafilah sebagai undangan.

“Disetujui pada RUPS Luar Biasa PT MMI, masuknya persero baru yakni Hilmy Gauzan , Benazir Nafilah, Khalida Alfiana Isaura dan Mohammad Reza. Menyetujui keluarnya persero lama Achmad Fauzi, Faruk, Nikmah Bagrav, Mohammad Rasul Junaidy dan Sayyid Ali Zainal Abidin Al Jufri,” ujarnya.

Baca Juga: Antara Regulasi Sub Penyalur Pertamina, Mafia BBM dan Pemkab Sumenep

Kemudian Hilmy Gauzan menerangkan, RUPS Luar Biasa itu menyetujui susunan pengurus baru PT MMI yang terdiri dari Hilmy Gauzan (direktur utama) , Benazir Nafilah (direktur), Khalida Alfiana Isaura (Komisaris Utama) dan Mohammad Reza (Komisaris).

Masuknya Hilmy Gauzan sebagai persero baru PT MMI dijelaskan, terjadi setelah dirinya membeli 35 saham milik Mohammad Zin dan 50 saham kepunyaan Mohammad Rasul Junaidy sehingga total kepemilikan sahamnya sebagai Direktur Utama menjadi 85 saham.

Ramadan Telah Berlalu, PT WUS Bagaimana Kabarmu?
Salah satu SPBU yang menjadi kegiatan usaha PT WUS. Foto/Istimewa.

“Sehingga susunan kepemilikan saham PT MMI menjadi Achmad Fauzi sebanyak 830 saham dengan nilai nominal Rp.415.000.000. Saya (Hilmy Gauzan, red) sebanyak 85 saham dengan nilai nominal Rp.42.500.000, Mohammad Reza sebanyak 85 saham dengan nilai nominal Rp.42.500.000,” ungkapnya.

Apa yang disampaikan oleh Hilmy Gauzan bahwasanya Achmad Fauzi masih memiliki hak kepemilikan saham mayoritas di PT MMI tentu saja menimbulkan pertanyaan, oleh karena status yang disandangnya sebagai Bupati Sumenep Periode 2020-2024.

Dikarenakan, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana tercantum pada;

Pasal 3

• Ayat (1) Kepala Daerah mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada:

a. perusahaan umum Daerah, berkedudukan sebagai pemilik modal; dan

b. perusahaan perseroan Daerah, berkedudukan sebagai pemegang saham.

• Ayat (2) Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum Daerah atau pemegang saham pada perseroan Daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan.

• Ayat (3) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.

• Ayat (5) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.

Jelas dalam peraturan pemerintah tersebut, Bupati Sumenep mendapatkan insentif dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dalam hal ini adalah PT WUS.

Selain itu, Achmad Fauzi sejatinya juga memiliki hak mendapat keuntungan dari pembagian deviden yang diterima PT MMI, sebagai pemilik saham mayoritas.