SuaraMadura.id – Bertempat di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura atau P4TM mengdakan deklarasi guna menggugah kejayaan para petani tembakau Madura, Sabtu (6/8).
Deklarasi yang melibatkan ribuan petani dan pengusaha tembakau Madura itu, diwarnai pernyataan keberatan salah satu anggotanya Kamil Ali Makki, atau lebih dikenal dengan nama Haji Kamil.
Protes yang dilakukan Haji Kamil terjadi lantaran pengusaha tembakau Madura disebut memotong sampel tembakau petani yang dijual ke perwakilan pabrikan rokok yang berada di Pulau Garam.
“Setiap sampel yang kami ambil selalu dipantau petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan. Sampel itu ditimbang dan tidak pernah lebih 1 kilo,” kata Kamil seperti dilansir Kompas pada Sabtu (6/8).
Dirinya pun membantah jika pengusaha tembakau Madura membeli daun emas tersebut dengan harga murah kepada petani. Dikarenakan, kata Kamil, pembelian tembakau petani di gudang paling rendah Rp 38.000 per kilogram.
“Tahun 2021 kemarin, harga tembakau petani saya beli dari harga Rp 38.000 sampai Rp 55.000 per kilo. Jadi tidak benar jika kami pengusaha membeli dengan harga murah,” ungkap Kamil.
Pihaknya juga merasa kesal atas tudingan, jika Pengusaha tembakau Madura melakukan kebohongan soal kuota pembelian jumlah tembakau. Padahal pembelian tidak sampai target.
“Kami tidak pernah menghentikan pembelian tembakau sampai memenuhi target perusahaan rokok. Tuduhan kami memanipulasi pembelian itu fitnah,” ungkap dia.
Ia kemudian menyampaikan dukungan terhadap langkah P4TM untuk mengangkat kesejahteraan petani di Madura. Tetapi tetap dengan catatan.
“Namun caranya jangan memojokkan pengusaha tembakau, apalagi menebar fitnah. Jika ada oknum pengusaha yang melakukan praktik kotor, maka jangan menuduh pengusaha secara keseluruhan,” tukasnya.
Selain itu, di acara deklarasi tersebut P4TM menolak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya dan Perlindungan Tembakau Madura.
Tertuang pada pasal 16 Perda Pamekasan itu, pengambilan sampel maksimal 1 kilogram per kemasan. Kemudian di Pasal 17, jika per kemasan beratnya sampai 50 kilogram, maka potongan sampel adalah 2 kilogram. Sementara jika berat tembakau melebihi 50 kilogram, maka potongan sampelnya 3 kilogram.
Perlu kajian lebih lanjut apakah memang diperlukan pengambilan potongan sampel tembakau Madura sebanyak itu? Bisa dibayangkan, berapa total yang bisa dikumpulkan dalam satu musim!