SuaraMadura.id – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seolah menjadi target yang harus diperoleh bagi sebuah pemerintahan daerah.
Terkadang, inisiatif-inisiatif pun dilakukan agar bagaimana caranya pemerintahan suatu daerah dapat label WTP dari BPK.
Tidak semua inisiatif yang dilakukan positif, seperti yang terjadi pada upaya Pemkab Bogor mendapatkan WTP dari BPK harus menjerat bupatinya.
Baca Juga: Antara Regulasi Sub Penyalur Pertamina, Mafia BBM dan Pemkab Sumenep
Telah berstatus tersangka, Bupati Bogor Ade Yasin terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam upayanya menyuap pegawai BPK.
Bupati Bogor Ade Yasin, diduga menyuap Rp 1,9 miliar ke pegawai BPK perwakilan Jawa Barat, agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat WTP di tahun 2021.
“Ya saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade Yasin di KPK, melansir Detik, Kamis (28/4).
mengklaim tidak tahu-menahu mengenai transaksi haram di balik upaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Dia menuding transaksi haram itu inisiatif anak buahnya.
Ade Yasin keluar dari gedung KPK untuk digelandang ke mobil tahanan pada pukul 05.56 WIB. Hal itu merupakan keterangan awalnya ke publik selepas terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Menguak Bisnis Esek-esek Online di Sumenep
Ade menyebut kasus ini ada karena inisiatif anak buahnya. Dia bahkan menyebut inisiatif ini adalah bencana.
“Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB, inisiatif membawa bencana,” imbuh Ade.
Sekali lagi, Ade menegaskan dirinya tidak terlibat. Dia juga mengaku tidak diperintah siapa pun dalam kasus ini.
“Tidak (terlibat), nggak ada (yang memerintah),” katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin. Berikut ini rinciannya:
Pemberi Suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Penerima Suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
Dalam OTT Bupati Bogor ini mengajarkan kita satu hal. Tak selamanya predikat WTP suatu pemeriksaan daerah dari BPK, murni adanya.
Karena terbukti, hanya dengan upaya 1,9 Miliar ke BPK. Sejatinya WTP akan diperoleh Pemkab Bogor sebelum akhirnya digagalkan komisi anti rasuah.