SUMENEP – Sebanyak 521 Guru honorer di Kabupaten Sumenep yang akan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dikabarkan dimintai sejumlah uang oleh koordinator Kabupaten (Koorkab).
Diketahui, pemberian SK PPPK Guru yang tersebar di 27 kecamatan dengan masa perjanjian kerja selama 5 tahun terhitung mulai 1 Maret 2022 itu diserahkan langsung oleh Bupati Achmad Fauzi dan dihadiri juga Kepala BKPSDM Sumenep.
Namun, sekitar seminggu sebelum acara penyerahan SK yang berlangsung di Gedung Graha Adhi Poday Sumenep, masing-masing peserta PPPK Guru yang lulus tes diminta menyerahkan uang senilai ratusan ribu rupiah yang dikemas dengan bahasa ‘kontribusi’.
Baca juga: Hilang Peluang Nakes Puskesmas Pasongsongan Jadi PPPK Meski Telah Bertaruh Nyawa
“Setiap yang menerima SK diminta untuk menyerahkan uang sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah,” ungkap A (inisial) narasumber yang juga merupakan salah satu penerima SK PPPK Guru. Jum’at (10/6).
Menurut A, alasan permintaan uang tersebut sebagai ganti biaya sewa gedung dan soundsystem. “Berapa sih biaya sewa gedung dan sound. Coba dikalikan saja Mas, dua ratus lima puluh ribu kali 521 penerima SK PPPK Guru,” ujarnya.
Upaya penelusuran keterangan yang diterima pun dilakukan dengan menemui pengurus Koorkab PPPK Guru Kabupaten Sumenep yakni Buhari dan Sariyadi di sebuah rumah makan di Jalan Lingkar Barat, Jum’at (10/6) malam.
Awalnya, kedua pengurus Korkab tersebut membantah adanya dugaan permintaan uang kepada para PPPK Guru sebelum penyerahan SK berlangsung. “Tidak ada permintaan uang dari Koorkab kepada anggota (PPPK Guru, red),” bantah Buhari.
Tetapi, ketika didesak lebih jauh mengenai hal tersebut, akhirnya Buhari mengakui bahwasanya ada pemberian uang dari para PPPK Guru sebelum penyerahan SK. “Itu murni kesadaran dari anggota tidak ada paksaan,” dalihnya.
Baca juga: Korban Dugaan Penganiayaan Asal Gapura Minta Polres Sumenep Tegakkan Hukum
Kedua pengurus Koorkab itu pun menyatakan bahwa apa yang diberikan anggota PPPK Guru Sumenep itu tidak dinikmati mereka tanpa menyebutkan secara jelas, kepada siapa uang tersebut mengalir.
Titik terang mengenai aliran dana yang masuk kategori pungutan tak resmi alias pungli itu nampak ketika datang kesempatan mewawancarai salah satu koordinator kecamatan (Koorcam) PPPK Guru Sumenep, berinisial S.
“Waktu itu Koorcam se-Kabupaten Sumenep dikumpulkan di rumah Pak Yudi (Bendahara Koorkab, red) untuk membahas permintaan uang kepada calon penerima SK PPPK Guru, Jadi kami Koorcam yang berkomitmen dengan anggota,” beber S, Rabu (15/6).
Kemudian, S memperlihatkan chat Ketua Koorkab di group PPPK Guru Sumenep. “Peserta Ngantos Gaji. Koorkab ngantos kekurangan kontribusi. Bagi yang terlanjur berjanji kami masih bersabar menanti atau tidak sama sekali,” ketik Buhari.
Terakhir, S mengungkapkan, dalam rapat tersebut Sariyadi mengatakan kalau dana yang terkumpul dari seluruh PPPK Guru Sumenep akan diberikan kepada sejumlah pihak. “Katanya Pak Sariyadi uang itu untuk Dinas Pendidikan, BKN dan BKD (BKPSDM),” tukasnya.
Konfirmasi lebih lanjut dirasa perlu untuk dilakukan kepada pihak-pihak yang disebut Koorcam menikmati uang ‘kontribusi’ peserta PPPK Guru Sumenep yang jika ditotal berjumlah ratusan juta tersebut.