Hukum

Polres Sumenep Layangkan Panggilan Kedua Pada Kades Jukong-Jukong

362
×

Polres Sumenep Layangkan Panggilan Kedua Pada Kades Jukong-Jukong

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep Layangkan Panggilan Kedua Pada Terduga Pelaku Penistaan Agama, Kades Jukong-Jukong
Surat

SuaraMadura.id – Perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Kades Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan, Sumenep, terus bergulir. Panggilan kedua terhadap pihak terlibat telah dilayangkan Polres Sumenep.

Polres Sumenep melayangkan undangan Klarifikasi kedua kepada Kades Jukong-Jukong, Hadrawa selaku terduga pelaku penistaan agama yang mangkir pada panggilan pertama.

Kades Jukong-Jukong, diduga telah melakukan penistaan agama saat berikan sambutan di acara imtihan atau wisuda bagi Taman Kanak-kanak di bawah naungan Yayasan Nurul Akbar pada akhir bulan Juni 2023 kemarin.

“Manabi manussa panika korupsi sadheje, sedangkan para nabi dan welli panika korupsi sadheje, korupsi sadheje (Manusia itu korupsi semua, sedangkan Nabi dan wali semua korupsi, red),” kata Hadrawa di acara tersebut.

Mangkirnya para pihak yakni saksi dan terlapor dugaan penistaan agama diperoleh dari keterangan pelapor Faldy Aditya yang menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua.

“Hari ini saya terima SP2HP Ke-2 darivUnit Idik III Polres Sumenep, terkait pelaporan terhadap Kades Jukong-Jukong atas dugaan melakukan penistaan agama,” kata Faldy Aditya. Senin (24/7/23).

Dalam SP2HP Ke-2 itu, kata Faldy Aditya, Penyidik Polres Sumenep menerangkan beberapa hambatan yang terjadi dalam proses Penyelidikan Perkara tersebut.

“Diantaranya ketidakhadiran saksi yakni pemilik lembaga tenpat terjadinya dugaan penistaan agama serta pihak terlapor Kades Jukong-Jukong,” terangnya.

Faldy pun sesalkan tidak kooperatifnya saksi dan terlapor pada perkara tersebut. “Saya sangat menyayangkan ketidakpatuhan para pihak terkait,” ujarnya.

Padahal, lanjut Faldy, awalnya ia sempat memperoleh informasi kesiapan kehadiran saksi yang diajukan. “Makanya saya heran kalau tiba-tiba mereka menolak hadir,” katanya.

“Saya menduga ada pihak-pihak yang mencoba pasang badan dan mau jadi pahlawan kesiangan sehingga membuat saksi dan terlapor mengabaikan proses hukum,” tukasnya.

Kendati begitu Faldy mengapresiasi Unit Idik III Pidter Polres Sumenep yang telah bekerja secara profesional dan tetap menindaklanjuti perkara tersebut.

“Informasinya panggilan kedua untuk saksi dan terlapor yang mangkir di undangan pertama sudah disiapkan oleh Penyidik,” pungkas Faldy.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti yang dikonfirmasi membenarkan bahwa panggilan kedua telah dilayangkan. “Sudah dikirim undangan klarifikasi kedua, menghadap tanggal 31 Juli 2023,” tegasnya.