Ekonomi

Pola Bisnis Tabrak Regulasi PD Sumekar

325
×

Pola Bisnis Tabrak Regulasi PD Sumekar

Sebarkan artikel ini
Pola Bisnis Tabrak Regulasi PD Sumekar
Ilustrasi: Pola Bisnis Tabrak Regulasi PD Sumekar

SuaraMadura.id – Usaha pengadaan beras bagi ASN Sumenep yang dipotongkan dari tunjangan penambah penghasilan (TPP) tiap bulan oleh PD Sumekar dinilai tak sesuai regulasi yang telah ada.

Selain pengadaan beras TPP ASN Sumenep. PD Sumekar yang merupakan salah satu BUMD dengan rekam jejak kurang baik dikabarkan juga memiliki unit usaha baru yakni sebagai supplier minyak goreng.

Menurut Prasianto dari Aliansi Progresif Sumenep, dalam proses pelaksanaan kedua usaha yang dijalankan PD Sumekar tersebut terindikasi kuat tidak sesuai dengan peraturan, baik dari Kementerian maupun Daerah.

“Sehingga wajar jika ada pertanyaan sejauh mana asas keterbukaan alias transparansi yang dilakukan PD Sumekar dalam menjalankan dua unit usaha yang tanpa modal tersebut,” ujarnya. Selasa (2/5/23).

Dikatakan tanpa modal, lanjutnya, karena peran PD Sumekar tidak ubahnya makelar. “Pengadaan beras TPP ASN itu kan tunjangan mereka para pegawai yang dipotong tiap bulan lalu diberikan ke PD Sumekar baru ke tangan supplier,” jelasnya.

“Terkait regulasi yang ditabrak, ada Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Daerah dan ada juga Perda Sumenep,” terangnya. Lalu sejurus kemudian mengatakan, pengadaan barang dan jasa BUMD wajib memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.

Memang saat awal pemilihan penyedia beras TPP ASN diumumkan oleh PD Sumekar. Tetapi, Ryan mengungkapkan, rangkaian proses serta tim seleksi pada prosesnya yang kesemuanya berasal dari internal jadi akar persoalan.

“Masyarakat harus tahu. Jangan seolah-olah sudah melakukan keterbukaan tetapi di belakang main kucing-kucingan. Tim seleksi internal, keputusan penyedia mana yang digunakan, juga internal,” sergahnya.

Dirinya juga mengaku telah mengantongi apa saja yang terjadi dalam proses seleksi penyedia atau supplier beras TPP ASN yang dilakukan oleh PD Sumekar di awal tahun 2023 kemarin.“Seperti apa permainannya sudah saya ketahui,” tegasnya.

Disinggung tentang kabar unit usaha baru PD Sumekar sebagai supplier minyak goreng, Prasianto menerangkan bahwasanya ia juga baru memperoleh informasi tersebut.

“Saya baru dengar ini. Kita harus lihat seperti apa prosedur kerjasamanya, jangan-jangan nanti gak jauh beda pola bisnis tabrak regulasi seperti pengadaan beras TPP ASN,” sindirnya.

Perbincangan hangat terkait usaha PD Sumekar yang dikatakan telah menabrak regulasi pun terhenti sebab Prasianto harus beranjak pergi dan melanjutkan kegiatannya.

Kendati begitu, pria asli Bangkalan tersebut berjanji akan kembali meluangkan waktu berbincang seputar PD Sumekar dengan segudang persoalannya, termasuk tentang usaha barunya.

Keterangan dari perusahaan plat merah Sumenep, PD Sumekar atas dugaan pola bisnis tabrak regulasi yang dilakukan dalam menjalankan usahanya, belum didapat.