Sosial

Pj Kades Akui Ada Potongan Pada Penerima Bantuan Pangan di Desa Masakambing

2172
×

Pj Kades Akui Ada Potongan Pada Penerima Bantuan Pangan di Desa Masakambing

Sebarkan artikel ini
Pj Kades Akui Ada Potongan Pada Penerima Bantuan Pangan di Desa Masakambing
Ainul Yakin, Pj Kepala Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, Sumenep, Madura.

SuaraMadura.id | Sumenep – Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) sekaligus Sekretaris Kecamatan Masalembu, akui ada pemotongan jumlah bantuan pangan yang diterima warga Desa Masakambing.

Sejumlah penerima bantuan pangan di Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, Sumenep, Madura, keluhkan dokumentasi penerimaan bantuan yang tidak sesuai dengan jumlah yang diterimanya.

Salah satunya Hodri, selaku masyarakat Desa Masakambing merasa diprank dengan pihak Pemdes. “Iya saya terima beras 5kg, tapi saya diminta melakukan sesi dokumentasi (foto) dengan beras 10kg,” ucap Hodri.

Disamping itu, masyarakat yang akan menerima bantuan diharuskan untuk melakukan fotokopi identitas diri seperti KK dan KTP, dengan membayar 5ribu dalam satu sesi fotokopi.

“Kami bayar fotokopi 5ribu rupiah, tentu ini perlu diklarifikasi oleh pihak Pemdes, besaran uang tersebut sudah sesuai atau tidak dengan pembayaran fotokopi pada umumnya yang hanya sekitar 500-1000rupiah perlembar,” imbuhnya.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Pj Kades setempat yang juga menjabat Sekretaris Kecamatan Masalembu, Ainul Yakin, mengakui adanya pemotongan jumlah bantuan pangan yang diterima warga Desa Masakambing.

Ainul Yakin beralasan kenapa jumlah bantuan pangan berupa beras yang disalurkan dikurangi karena bantuan pangan tersebut dibagikan secara rata kepada warga Desa Masakambing lainnya.

Ketika ditanyakan apakah gak tersebut telah mendapat persetujuan dari pihak penerima bantuan yang terdaftar secara sah, ia berdalih hal tersebut tidak perlu.

“itu kebijakan pemerintah desa dengan BPD, kan tidak perlu meminta kesepakatan lagi kepada keluarga penerima karena sudah ada wakilnya mereka yaitu BPD,” kata Ainul Yakin yang seolah tidak memahami aturan penyaluran bantuan.

Apapun alasan yang dikemukakan oleh Ainul Yakin yang melakukan pemotongan bantuan beras tidaklah diperbolehkan secara aturan. Meskipun dengan dalih untuk pemerataan.