SuaraMadura.id – Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (0703/2023) menerangkan ada 4 orang Anggota DPRD Jatim yang dicekal berpergian ke luar negeri. Dimana keempatnya merupakan unsur pimpinan.
Pencegahan agar 4 orang Anggota DPRD Jatim tidak berpergian ke luar negeri, kata Ali Fikri akan berlangsung selama enam bulan hingga Juli 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
“Tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan. Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” ujar Ali.
Baca juga: Imbas Kasus Suap Dana Pokmas, KPK Cekal 4 Orang Anggota DPRD Jatim
Berdasarkan sumber detikcom, keempat orang yang dicekal KPK dalam kasus suap dana hibah Pemprov Jatim terdiri dari pimpinan DPRD Pemprov Jatim. Diantaranya ialah Ketua DPRD Pemprov Jatim Kusnadi. Serta 3 orang Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Anwar Saddad, dan Achmad Iskandar.
Kusnadi yang jabat Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024 merupakan politisi PDI Perjuangan. Sedangkan Anwar Saddad dan Achmad Iskandar, yang sama-sama menduduki posisi sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim berasal dari Partai Gerindra dan Demokrat.
Pencekalan KPK terhadap para pimpinan DPRD Jatim dinilai oleh Ketua Aliansi Progresif Sumenep Faldy Aditya merupakan langkah tepat guna kepentingan pengembangan kasus suap dana hibah Provinsi Jatim.
“Tentunya, langkah tersebut harus juga dilanjutkan dengan pengungkapan siapa saja yang terlibat, khususnya untuk daerah Kabupaten Sumenep, mengingat salah satu Wakil Ketua DPRD Jatim yang kena cekal ada yang putra daerah Sumenep,” ujar Ketua Aliansi Progresif Sumenep Faldy Aditya. Kamis (09/03/23).
Ia menambahkan, memang dicekalnya para unsur pimpinan DPRD Jatim tidak lantas menjadikan yang bersangkutan bersalah atau ikut terlibat dalam kasus suap dana hibah ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) tersebut.
Tetapi, lanjut Faldy, sudah jadi rahasia umum jika dana hibah Provinsi Jatim juga bertebaran di Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang ada di Kabupaten Sumenep, yang tersebar di wilayah kepulauan dan daratan.
“Saya yakin teman-teman aktivis dan media semua sudah tahulah siapa yang biasa mengawal dana hibah Provinsi Jawa Timur jatahnya Wakil Ketua DPRD Jatim yang sekarang kena cekal. Inisialnya AH dan WS,” bebernya.
Selain itu, dana hibah Provinsi Jatim yang memang telah lama menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Sumenep, juga diyakini menjadi bancakan para kontraktor proyek.
Pria yang kerap menyoroti persoalan Kepulauan Sumenep itu meyakini jika nama-nama sudah dikantongi oleh KPK. “Ibaratnya tinggal menunggu antrian saja. Kalau KPK benar-benar serius, nama kontraktor kesohor Sumenep juga bakal kena angkut,” tegasnya.