SUMENEP – Pantai Lombang yang terletak di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, merupakan salah satu destinasi wisata favorit masyarakat lokal dan juga menjadi rujukan bagi wisatawan.
Suasana liburan seperti Lebaran kali ini dipastikan jumlah pengunjung Pantai Lombang akan bertambah. Belum lagi di momen ‘Tellasen Topa’ (Lebaran Ketupat / H+7 Hari Raya Idul Fitri).
Begitu juga salah satu warga masyarakat Sumenep yang memilih memanfaatkan liburan Lebaran tahun ini dengan berwisata ke Pantai Lombang beserta keluarga.
Baca Juga: Perbup Pramuwisata Usulan Disbudporapar Sumenep, Dinilai Sukses Permalukan Bupati
Ia pun harus merogoh kocek sejumlah 18 ribu rupiah untuk membayar karcis masuk Pantai Lombang, dibuktikan dengan dokumentasi yang disebarluaskan hingga akhirnya sampai ke meja redaksi.
Terlihat pada karcis masuk Pantai Lombang yang difotonya, stempel tarif Rp.18.000,- yang tertera di atas harga lamanya, yakni Rp.13.000,- berlaku sekali masuk.
Harga karcis masuk Pantai Lombang yang ‘Ongghe’ (Naik, dalam bahasa Madura) sebesar 5 ribu rupiah itu sontak menuai perdebatan warga masyarakat Sumenep di berbagai WhatsApp Group (WAG).
Seperti yang terjadi di WAG Forum Pariwisata Sumenep. Adalah Raden Pramono, yang meng-upload foto karcis masuk Pantai Lombang yang naik itu disertai caption menyindir.
“Apa ini Tiket Dadakan…??? Atau Memang sudah Ditentukan…??? Sebagai Masukan dan Saran. Kalau Memang di rencanakan high season HARUS CETAK TIKET BARU DAN BEDA. Mohon maaf pengelola kalau begini tidak terlihat profesional. MIRIS…” ketiknya. Rabu (4/5).
Baca Juga: Potensi Diponegoro Street Foods Sumenep yang Terabaikan
Kritik paling keras datang dari Ferry Saputra, pemerhati kebijakan publik Kota Keris, yang belakangan ini kerap kali bersuara sumbang terhadap kinerja OPD di Kabupaten Sumenep.
Menanggapi kenaikan karcis masuk Pantai Lombang, Ferry mempertanyakan apakah ada peraturan daerah terkini yang mencantumkan harga yang mengalami perubahan, jika memang masih dikelola oleh UPT.
“Kalau pengelolanya sekarang bukan UPT, menjadi pertanyaan juga. Siapa yang menunjuk pihak ketiga tersebut, OPD terkait atau Pemkab Sumenep,” ujarnya, Rabu (4/5).
Namun Ferry berkeyakinan pengelolaan Pantai Lombang sudah tak lagi ditangani UPT di bawahnya Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata. (Disbudporapar). “Tapi kayaknya sudah beli borong ke dinas pariwisata khusus liburan Lebaran,” tukasnya.
Terbukti apa yang diyakini Ferry memang tepat. Kepala UPT Destinasi Wisata Disbudporapar Sumenep, Agus saat dikonfirmasi mengenai adanya kenaikan pada karcis masuk Pantai Lombang, menerangkan bahwa pengelolaannya saat ini diserahkan pada pihak ketiga.
Baca Juga: Amithya Hengkang, Ulasan Negatif De Baghraf Hotel Sumenep Berdatangan
“Sekarang dikelola pihak ketiga (Pantai Lombang, red),” kata Agus. Ditanya lebih jauh terkait seperti apa status pengelolaannya, ia enggan berkomentar. “Langsung satu pintu ke kadis ya Mas,” jawabnya mengarahkan. Rabu (4/5).
Mengacu kepada PP 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah. Diperkenankan adanya kerja sama pemanfaatan atas Barang Milik Daerah.
Dalam Pasal 32 ayat (2) tertuang, “Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.”
Sedangkan di Pasal 33 ayat (1), Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Negara/ Daerah tersebut;
b. mitra Kerja Sama Pemanfaatan dipilih melalui tender, kecuali untuk Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c. Penunjukan langsung mitra Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang terhadap badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mitra Kerja Sama Pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah;
Sementara, dikarenakan masih dalam suasana libur Lebaran. Kepala Disbudporapar Sumenep, Iksan belum dapat dimintai keterangan atas naiknya harga karcis masuk Pantai Lombang. Nomor pewarta yang diblok olehnya juga turut mempersulit konfirmasi.