SuaraMadura.id – Sebuah mobil station wagon yang biasa digunakan pejabat OPD Kabupaten Sumenep, Madura, tertangkap basah mengantri untuk selanjutnya melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite.
Seminggu sudah pemerintah menetapkan kenaikan harga bersubsidi yakni, pertalite dan solar demi memastikan ketepatan sasaran alokasi subsidi yang diberikan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Terbukti memang, jika subsidi BBM yang nilainya fantastis tersebut, triliunan rupiah. Selama ini juga turut dinikmati oleh mereka yang tidak semestinya ikut menikmati, seperti kendaraan mewah dan juga mobil dinas berpelat merah.
Seolah wajar, tak jarang mereka yang sebenarnya masuk dalam kategori mampu, tanpa malu-malu mengisi kendaraan yang digunakannya dengan BBM berjenis subsidi baik Pertalite maupun Solar yang jadi hak masyarakat kecil.
Acapkali juga terlihat mobil dinas berpelat merah yang sesuai aturan dilarang menggunakan BBM subsidi tetapi masih melanggar. Sedangkan anggaran operasional kendaraan yang disiapkan adalah non subsidi.
Salah satunya mobil dinas operasional OPD Kabupaten Sumenep, diketahui melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) yang berlokasi di seputaran Kota Keris pada, Kamis (8/9).
Hal tersebut terungkap ketika pewarta SuaraMadura.id hendak mengisi BBM pada kendaraannya mendapati mobil dinas milik OPD Kabupaten Sumenep berada persis di depannya di jalur pengisian Pertalite guna mengisi bahan bakar yang sama.
Merasa ada ketidaksesuaian, pewarta lantas mendokumentasikan mobil dinas berpelat merah dengan nopol M 1380 VP yang turut antri mengisi BBM yang disubsidi pemerintah untuk masyarakat kecil, bukan pejabat tersebut.
Selanjutnya hasil jepretan menggunakan kamera handphone itu dishare di WhatsApp Group Dapur Berita Sumenep, bersamaan sebuah flyer tentang SPBU yang menolak mengisi Pertalite pada mobil mewah.
“Kendaraan dinas pejabat harusnya bisa dilarang juga!” caption pada share foto mobil dinas pelat merah kepunyaan OPD Kabupaten Sumenep yang nampak sedang antri BBM Pertalite. Sabtu (10/9).
Tidak berselang lama, sebuah pesan Whatsapp nasuk ke nomor pewarta dari salah seorang ASN dari Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep yang tidak kami sebutkan namanya.
“Sory mas, ini mobil kadis (Kepala dinas, red) Masak ngisi Pertalite, sampean ada bukti fisiknya sebab data di saya dan prin dari struk BBM yang diisikan adalah Pertamax dan kita sudah berlangganan dengan SPBU,” ketiknya.
Dirinya pun meminta informasi lebih jauh mengenai hal tersebut. “Bisa saya tau tanggal berapa ngisinya sebab saya mau cek dengan struknya,” tulisnya pada pesan Whatsapp yang dikirim.
Hasil konfirmasi dirinya kepada supir yang mengendarai mobil dinas yang ternyata kendaraan operasional Kepala Disbudporapar Sumenep tersebut ternyata berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
“Diisi Pertamax mas sebab struknya benar Pertamax, sedang antriannya ditengah yang dispenser SPBU ada Pertalite dan Pertamax. Jika ada foto pas ngisi lebih bagus alasannya sebab alat isinya jelas beda, jika Pertalite putih dan Pertamax biru,” terangnya.
Padahal, mobil dinas Kepala Disbudporapar Sumenep itu antri dan mengisi pada jalur pengisian Pertalite yang terletak di sebelah selatan atau di depan ruangan kantor SPBU tersebut. Sedangkan jalur pengisian Pertamax berada di tengah.
“Coba foto sampean pas ngisi itu baru pas diketahui apa dia pake Pertalite atau Pertamax, bukan antrinya sebab infonya dia baru habis dari kamar mandi dan antri untuk lewat aja ndak ngisi,” katanya.
Kemudian ia mencoba meyakinkan dengan menyampaikan bahwa ada struk pengisiannya. “Juga itu mobil CC-nya 2000 masih dibolehkan pakai Pertalite walaupun khusus mobil pak kadis kita pake Pertamax mas. Gitu ya,” sergahnya.
Mungkin banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui, bahwasanya berbagai macam struk pengisian BBM di SPBU sangatlah mudah didapat, karena seringkali konsumen tidak begitu peduli dan tak mengambilnya setelah selesai mengisi BBM kendaraan.
Biasanya hal tersebut menjadi ceperan para petugas SPBU. Hanya bermodalkan uang lima hingga sepuluh ribu rupiah, struk pengisian BBM bermacam jenis pun dipastikan segera didapat.
Sementara berdasarkan keterangan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting, kendaraan pelat merah dilarang mengisi BBM bersubsidi.
Sebab larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM bersubsidi sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014, dalam perincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar tertentu (JBT).
“Kendaraan pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi,” ujar Irto,” dilansir GridOto. (1/2/2022).
Sebagai tambahan informasi, Pertalite bahan bakar dengan RON 90 itu bertatus menjadi BBM bersubsidi sejak ditetapkan menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sesuai Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.