SuaraMadura.id – Kapolsek setempat beralasan tidak ada permintaan pengawasan maupun laporan masyarakat terhadap 2 (dua) APMS Kangean, yang dikabarkan tak menjual BBM langsung kepada konsumen
Terjadinya permasalahan tersebut menimbulkan pertanyaan, apa yang dilakukan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Arjasa selama ini. Mengingat setiap datangnya kiriman BBM, 2 APMS Kangean memerlukan tanda tangan mereka.
Berita acara serah terima BBM namanya. Surat yang harus ditandatangani oleh Camat, Kapolsek dan Danramil yang bertugas di wilayah yang menjadi lokasi 2 APMS Kangean berada yakni, Kecamatan Arjasa.
Melihat pengiriman BBM dari Pertamina ke 2 APMS Kangean terus berjalan tanpa kendala, dapat diartikan setiap berita acara serah terima BBM di tanda tangani Forkopimcam Arjasa tanpa dilakukannya fungsi pengawasan.
Sebab dari informasi masyarakat, 2 APMS Kangean dengan nomor 56.69401 dan 56.69403 selama beberapa tahun belakangan tidak pernah menjual BBM dari dispenser melainkan dijual kepada pengepul/pengecer.
Menanggapi, Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito mengatakan tidak mengetahui tentang hal tersebut karena tidak ada laporan masyarakat. Serta juga tidak ada arahan kepada jajarannya untuk melakukan fungsi pengawasan.
“Ada Satgas Migas di kabupaten dan Satgas Migas gak pernah nembusi saya untuk melakukan pengawasan. Jadi gak ada itu pengawasan,” ujar Kapolsek Kangean, Iptu Agus. Rabu (01/03/23).
Ia pun lantas membantah pernyataan Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep, Ernawan Utomo, yang mengatakan saat Forkopimcam menandatangani berita acara serah terima BBM wajib hukumnya melakukan pengawasan karena ada kewajiban dan tanggung jawab moral.
“Jadi saya tanda tangan itu supaya migas itu nyampe ke Kangean untuk masyarakat, kalau saya gak tanda tangan ga nyanpe migas itu. Terkait lain-lain gak ada itu, termasuk permintaan pengawasan,” tukas Kapolsek Kangean.
Iptu Agus lalu mengaku dirinya tidak tahu, jika selama ini 2 APMS Kangean melanggar aturan dengan tidak memasukkan BBM yang dikirim Pertamina ke dalam tangki penyimpanan tetapi menyimpan ke drum dan menjual ke pengepul/pengecer.
“Gak tahu saya, gak ada permintaan ke saya jadi saya gak tahu. Coba itu ada surat permintaan ke saya agar begini begitu,” dalih Iptu Agus tak karuan, entah apa yang dimaksud surat permintaan itu.
Mantan Aktivis yang sekarang berprofesi sebagai pengusaha, Ainur Rahman berkomentar mengenai polemik seputar 2 APMS Kangean tersebut. Ia membuka percakapan dengan menerangkan prinsip dasar usaha.
“Dalam usaha prinsipnya adalah beli semurah-murahnya jual semahal-mahalnya. Nah berkaitan dengan bisnis BBM kan bersinggungan dengan subsidi, tentunya ada regulasi-regulasi yang harus ditaati,” ujarnya. Rabu (01/03/23).
Terkait pengiriman BBM bersubsidi ke Kepulauan Sumenep, Aimur menerangkan tentang berita acara serah terima tidak hanya berhenti hanya sampai pada saat datang dan diteken oleh Camat, Kapolsek dan Danramil saja.
“Bukan hanya memastikan BBM itu datang, tetapi ada yang namanya waskat, pengawasan melekat. Apakah BBM itu benar-benar sampai di tangki penyimpanan APMS Kangean untuk kemudian dijual langsung kepada masyarakat lewat dispenser,” katanya.
Ainur berharap, jika memang 2 APMS Kangean ini terbukti telah merampas hak masyarakat untuk dapat membeli langsung BBM melalui dispenser agar ditindak tegas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, Forkopimcam lainnya yaitu Camat Arjasa, masih belum dapat dihubungi guna konfirmasi terkait kenakalan 2 APMS Kangean yang telah merugikan masyarakat dan pemerintah. Sedangkan Danramil sedang berada di kapal menuju Sumenep.
Kapolsek Kangean yang menyatakan tidak tahu jika 2 APMS bernomor 56.69401 dan 56.69403 tidak menyimpan BBM di dalam tangki penyimpanan serta tidak menjual langsung ke masyarakat melalui dispenser, terdengar aneh memang. Memancing tawa, meskipun di dalam hati saja.