Ekonomi

Pengrajin Batik Seragam ASN Sumenep, Pemberdayaan Atau Perbudakan

1602
×

Pengrajin Batik Seragam ASN Sumenep, Pemberdayaan Atau Perbudakan

Sebarkan artikel ini
Pengrajin Batik Seragam ASN Sumenep, Pemberdayaan Atau Perbudakan
Batik seragam ASN Sumenep hasil karya pengrajin batik Pakandangan. Foto/Istimewa.

SuaraMadura.id – Bupati Sumenep Achmad Fauzi telah meluncurkan program seragam batik bagi seluruh ASN se-kabupaten dengan misi besar pemberdayaan sektor pengrajin. Namun terjadi permasalahan dalam implementasi di lapangan.

Hal tersebut, selain menjadi polemik di kalangan ASN karena harga yang berbeda-beda. Juga menjadi persoalan di kalangan pengrajin batik sebab harga beli yang dianggap terlalu minim.

Menurut MP (Inisial), pengrajin batik hanya bisa mengantongi keuntungan Rp. 17.000/potong. “Itu dari harga jual yang ditetapkan sebesar Rp. 250.000 untuk pria + blangkon dan Rp. 190.000 untuk wanita. Hanya dibeli seharga Rp. 135.000 dari pengrajin,” ungkapnya. Minggu (04/03/23).

Dari selisih keuntungan tersebut, MP mengatakan pihak yang untung dan rugi. “DH yang bertindak sebagai distributor tunggalnya adalah pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan yaitu pengrajin dalam Badan Usaha Koperasi,” jelasnya, yang merupakan pengrajin batik Pakandangan, Sumenep.

Lebih lanjut, MP menuturkan DH memperoleh keuntungan yang luar biasa yakni Rp. 65.000/potong bahan batik dan Rp. 35.000/blangkon dengan jumlah total keuntungan yang didapatkan Rp. 100.000/potong.

“Jika dikalkulasikan dengan jumlah ASN se kabupaten Sumenep sebanyak 9.000 orang, maka keuntungan yang di dapatkan DH mencapai kurang lebih Rp. 900.000.000,” kata MP.

Sedangkan dari sisi pengrajin, MP menambahkan, 1 orang pengrajin hanya dapat mengantongi keuntungan 17.000/potong dan hanya mampu menyelesaikan batik kurang lebih 15 potong/minggu dengan penghasilan Rp. 255.000.

“Berdasarkan hitung-hitungan tersebut tidaklah pantas program tersebut dinamakan pemberdayaan, namun lebih pantas disebut sebagai perbudakan bagi pengrajin batik,” ketusnya.

Dikarenakan, apa yang didapatkan pekerja dan pengrajin batik seragam ASN tersebut tidak melebihi dari Upah Minimum Daerah Kabupaten Sumenep.

Terakhir MP berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti pihak berwenang agar masyarakat Kabupaten Sumenep, khususnya para pengrajin batik terbebas dari belenggu dan hidup dalam perbudakan berkedok pemberdayaan.

Sementara, keterangan dari pihak yang disebut MP, yaitu DH serta instansi berwenang dalam program luar biasa Bupati Sumenep Achmad Fauzi, pemberdayaan pengrajin batik masih akan dilakukan.