SuaraMadura.id – Pengembang perumahan di daerah Lingkar Utara, Kebunan, Kota Sumenep mulai melakukan pembangunan di saat perijinan masih dalam proses.
Berlokasi persis di sisi sebelah selatan Jalan Lingkar Utara, pembangunan perumahan oleh pengembang Solusi Anda dilakukan di atas lahan seluas kurang lebih 2.400 meter persegi.
Aktivitas pembangunan nampak telah dilakukan oleh belasan pekerja di bawah naungan pengembang perumahan Solusi Anda di saat proses perijinan masih belum selesai.
Seperti disampaikan Ipung, Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep ketika ditemui di Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Baru mengajukan Ijin Prinsip,” terang Ipung sambil memperlihatkan berkas pengajuan pengembang Solusi Anda. “Sekarang masih menunggu proses kesesuaian tata ruang,” tambahnya. Kamis (15/6/23).
Salah satu pengembang perumahan yang kami rahasiakan identitasnya menceritakan bahwa dirinya dahulu dilarang membangun sebelum seluruh persyaratan perijinan selesai.
“Saya sempat bilang ke pegawai Perijinan, bahwa sekarang banyak pengembang dadakan yang mulai bangun padahal belum mengurus ijin,” ungkapnya. Sabtu (17/6/23).
Tapi jawaban yang didapat, menurutnya seperti acuh tak acuh. “Biar mas yang penting sekarang sampeyan tenang. Kalau dia nanti kan repot sendiri,” ujarnya menirukan ucapan pegawai Perijinan yang ditemuinya.
Sementara pihak pengembang Solusi Anda yang berdasarkan penelusuran bernama Pardi mengelak jika perumahan yang dibangun di daerah Lingkar Utara merupakan kepunyaannya.
“Bukan punya saya, punya Firman,” kata Pardi yang belakangan mengaku bahwa itu adalah anaknya. “Iya Firman anak saya,” sambungnya melalui panggilan WhatsApp. Minggu (18/6/23).
Terkait proses pembangunan perumahan yang berjalan kala perijinan masih baru diajukan, Pardi mengaku hal tersebut disuruh oleh orang Perijinan dan Cipta Karya. “Itu disuruh perijinan dan Cipta Karya bangun rumah contoh 2 (dua) unit,” tandas Pardi.