SuaraMadura.id – Pernyataan Aneh dilontarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP & Naker) atau Perizinan Sumenep, mengenai pengembang perumahan yang bangun tanpa izin.
Diberitakan sebelumnya kegiatan pembangunan telah dilakukan oleh pengembang perumahan Solusi Anda di daerah Lingkar Utara, Kebunan, Kota Sumenep. Padahal proses perizinan belum rampung.
“Baru mengajukan Ijin Prinsip mas,” kata Ipung, salah satu Kabid Perizinan Sumenep sambil memperlihatkan berkas pengajuan pengembang Solusi Anda. “Sekarang masih menunggu proses kesesuaian tata ruang,” tambahnya. Kamis (15/6/23).
Sementara pengembang perumahan Solusi Anda sebelumnya menyatakan bahwa pembangunan tanpa izin yang dilakukan atas suruhan orang dinas “Itu disuruh Perizinan (Perizinan Sumenep) dan Cipta Karya bangun rumah contoh 2 (dua) unit,” tandas Pardi.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Perizinan Sumenep, Rahman membantah. “Itu tidak benar. Mungkin ijin prinsip memang sudah keluar tapi mereka harus melengkapi kekurangan perijinan lainnya dan diberi waktu 3 bulan,” ujarnya. Senin (19/6/23).
Ditanya langkah Perizinan Sumenep terkait pembangunan yang telah berjalan tanpa ijin, Rahman menjawab. “Kalau dalam Simbg ada Persetujuan Bangunan Gedung kalau belum dibangun, kalau sudah dibangun bisa SLF, mungkin mereka kesusu,” jawabnya.
Pernyataan yang diberikan oleh Rahman tentunya menimbulkan kesan pembiaran dan ketidak tegasan terhadap pengembang perumahan Solusi Anda. Selain itu juga muncul pertanyaan, ada apa?
Ketika kembali ditanyakan maksud dari jawaban yang diberikan tersebut, Kepala Perizinan Sumenep bungkam dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan aturan ada 8 syarat perizinan yang diperlukan sebelum melakukan pembangunan perumahan, yakni:
– Izin lingkungan setempat
– Izin rencana umum tata ruang
– Izin pemanfaatan lahan
– Izin prinsip
– Izin lokasi
– Izin badan lingkungan hidup
– Izin dampak lalu lintas, dan
– Izin pengesahan site plan