SuaraMadura.id | Sumenep – Kesaksian Pengacara salah satu tersangka kasus Gedung Dinkes mementahkan klarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari Sumenep) yang dianggap berbohong.
Menanggapi pemberitaan yang tayang di SuaraMadura.id pada Minggu, 19 Mei 2024 bertajuk ‘Kasi Datun Kejari Sumenep Dituding Eksekusi Kasus Gedung Dinkes’. Pihak Kejaksaan Negeri berikan klarifikasi yang rilisnya ditayangkan di sejumlah media.
Menurut Kasi Intel Moch. Indra Subrata, setelah dilakukan klarifikasi terhadap Kasi Datun, yang bersangkutan tidak pernah menerima sejumlah uang dalam kasus Gedung Dinkes.
“Termasuk juga kita klarifikasi ke terpidana dan keluarganya, ternyata tidak pernah memberi sesuatu kepada Kasi Datun,” kata Indra Subrata dalam pers rilis Kejari Sumenep. Kamis (23/05/24).
“Yang berwenang atas hal itu adalah Majelis hakim, bukan JPU. Maka pernyataan Fauzi dalam berita itu sangat bertolak belakang dengan fakta kewenangan dalam persidangan, dimana seolah-olah yang berwenang menunda sidang adalah JPU, bukan Hakim,” jelasnya.
Kasi Intel Kejari Sumenep melanjutkan, tudingan miring bahwa tersangka perkara Gedung Dinkes menyerahkan sejumlah uang ratusan juta kepada Kasi Datun Kejari Sumenep, hanya omong kosong.
Kejari Sumenep, kata Indra bukan lembaga yang berwenang menjatuhkan putusan, melainkan lembaga yang bertugas melakukan tuntutan pidana. sedangkan yang berhak menjatuhkan putusan adalah Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Klarifikasi Kejari Sumenep kemudian dimentahkan oleh Pengacara salah seorang tersangka perkara Gedung Dinkes yang kini telah menjadi terpidana. Sebut saja dengan panggilan Budi.
“Bohong mereka kalau Kasi Datun mengaku tidak pernah menerima sejumlah uang dari klien kami yang merupakan tersangka perkara Gedung Dinkes. Rp 300 juta yang diserahkan waktu itu,” beber Budi. Jumat (24/05/24).
Bahkan, Budi menambahkan, jika saat Pledoi pun Jaksa memberikan arahan agar kami tim Pengacara tidak meminta klien kami dibebaskan. “Melainkan diarahkan hanya untuk memohon keringanan hukuman,” tukasnya.
Pria asli kabupaten yang bertetangga dengan Kota Keris itu juga menganggap statement Indra Subrata yang menyatakan terpidana dan keluarganya tidak mengakui menyerahkan uang terkait perkara Gedung Dinkes, sesuatu yang lucu.
Di kesempatan yang sama, Fauzi As yang komentarnya dinilai Kejari Sumenep tidak sesuai fakta menanggapi santai. “Pengacara salah satu tersangka sudah bicara sendiri kan. Jadi saya tidak perlu bicara panjang lebar lagi,” jawabnya.
Pria pemilik brand Mami Muda itu kemudian hanya menyesali sikap Kejaksaan Negeri Sumenep yang menutupi kebohongan dengan kebohongan lain. “Mungkin mereka perlu dirukiyah,” sindir Fauzi As.