Ekonomi

Pencairan Ganda BOP di BNI Sumenep, Siapa Salah?

390
×

Pencairan Ganda BOP di BNI Sumenep, Siapa Salah?

Sebarkan artikel ini
Pencairan Ganda BOP di BNI Sumenep, Siapa Salah?
BNI KCP Sumenep. Foto/Foursquare.

SuaraMadura.id – Ponpes Al-Hayyan, dikabarkan jadi korban penyelewengan Bantuan Operasional Pesantren (BOP) dan Pendidikan Keagamaan Islam serta Bantuan Pembelajaran Daring, Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Diketahui bahwasanya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, telah mengirimkan Surat Perintah Pengembalian ke-3 kepada Al-Hayyan.

Isi surat dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI yakni, meminta pondok pesantren yang terletak di Bandungan, Karduluk, Sumenep itu untuk segera mengembalikan dana BOP tahun 2020 yang teridentifikasi dicairkan dobel/ganda alias cair dua kali.

Padahal, menurut keterangan Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum yang ditunjuk Al-Hayyan, ponpes tersebut hanya melakukan pencairan BOP sebanyak satu kali sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ada pihak yang tak bertanggungjawab telah mencairkan BOP di Bank Negara Indonesia (BNI) Sumenep, dengan dokumen yang diduga palsu seolah merepresentasikan PP (Pondok Pesantren, red) Al-Hayyan,” terangnya di sebuah cafe daerah Kota Sumenep pada, Kamis (4/8).

Lebih lanjut, Lawyer muda Sumenep bertalenta itu mengatakan, saat ini Al-Hayyan tengah mengajukan surat permohonan Informasi dan Klarifikasi ke BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sumenep, untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi mengenai perkara tersebut.

“Kami harus merespon cepat. Karena Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI meminta Al-Hayyan segera melakukan pengembalian ke kas negara dan/atau melakukan konfirmasi paling lambat pada tanggal 10 Agustus 2022,” tukas Marlaf Sucipto.

Terakhir, dirinya menambahkan, surat Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI kepada Al-Hayyan untuk mengembalikan salah satu bantuan yang telah sama-sama dicairkan tersebut didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dugaan adanya penggunaan dokumen palsu dalam mencairkan BOP Ponpes Al-Hayyan menambah deretan persoalan bantuan tersebut. Dimana kasus serupa sebelumnya, yang mengatasnamakan Yayasan Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep, berakhir di hotel prodeo.

Sementara, upaya konfirmasi yang dilakukan terhadap Pimpinan BNI KCP Sumenep  sebagai pihak penyalur BOP Kemenag RI melalui nomor WhatsApp-nya, terlihat memanggil yang menandakan sedang tidak aktif.

Selain dugaan adanya pemalsuan dokumen untuk mencairkan BOP Al-Hayyan. Juga menjadi pertanyaan, apakah sebegitu buruknya kah manajemen BNI Sumenep sehingga dapat terjadi pencairan ganda?