Connect with us

Hi, what are you looking for?

Pemkab Pamekasan Memperbolehkan Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
Bupati Kabupaten Pamekasan Badrut Tamam, S.Psi., diatas mobil dinasnya. Foto/RRI.

Pemerintahan

Pemkab Pamekasan Memperbolehkan Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan membuat kebijakan untuk memperbolehkan ASN di lingkungannya menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H.

Kebijakan itu tertuang pada Surat Edaran Bupati Pamekasan No. 032/150/432.031/2022 tentang penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan.

Dilansir Karimata FM, Jum’at (29/4). Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Totok Hartono, mengatakan ASN dilingkungan Pemkab Pamekasan diperbolehkan menggunakan mobil dinas saat libur Lebaran.

Baca Juga: 8024 KPM PKH Pamekasan Tak Menerima Bantuan

Diperbolehkan penggunaannya pada hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tersebut, bertujuan promosi branding batik oleh Pemkab Pamekasan yang melekat pada mobil dinas.

“ASN yang dimaksud berasal dari luar wilayah Madura Raya dengan tujuan branding batik yang ada di mobil itu,” ujarnya ke Gatekeeper Radio Karimata pada Jumat (29/04/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.
Pemkab Pamekasan Memperbolehkan Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Surat Edaran Bupati Pamekasan yang memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Foto/Karimata FM.

Penggunaan mobil dinas ini, hanya bagi ASN yang berasal dari luar Madura Raya. Sementara bagi ASN yang berasal dari Pamekasan masih bisa menggunakan mobil dinas asalkan hanya di wilayah Pamekasan.

“Namun mengacu dari Pemerintah Provinsi, pejabat dari luar Pamekasan tapi masih didalam wilayah Madura Raya tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

Penggunaan kendaraan dinas untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Ditodong Persoalan BBM di Kepulauan

“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Masih merujuk pada regulasi tersebut, kendaraan dinas baik mobil maupun motor hanya boleh dipakai selama hari kerja. Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran.

Pemkab Pamekasan Memperbolehkan Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Branding Batik pada mobil dinas Pemkab Pamekasan. Foto/Kompas Madura.

Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota. Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.

“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tetap perlu diingat oleh ASN Pemkab Pamekasan yang menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Pemeliharaan kendaraan menjadi tanggung jawabnya, sesuai poin 4 Surat Edaran Bupati Pamekasan tersebut.

Written By

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Peristiwa

Peristiwa

SuaraMadura.id – Mantan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep. Kejadian penganiayaan terhadap Wartawan Sumenep yang juga...

Peristiwa

SuaraMadura.id – Kapolres Sumenep datangkan Bidang laboratorium forensik atau Bidlabfor Polda Jatim ke lokasi kebakaran di Tricomp, salah satu unit usaha Mami Muda yang...

Peristiwa

SuaraMadura.id -Mami Muda, basecamp atau markas tempat berkumpulnya para Wartawan Sumenep yang sedang soroti kasus fraud 60 Miliar di BSI, dibakar si jago merah....

Peristiwa

Dirut Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan penyebab awal kebakaran depo Plumpang dan korban jiwa yang ditimbulkan di hadapan Komisi VI DPR RI.

Peristiwa

KM Baruna Jaya Raya yang mengangkut sembako dan material dari Banyuwangi, Jawa Timur menuju Sapeken, Sumenep, Madura hilang kontak.

Peristiwa

Setelah mendapatkan telepon dari Ko Apen, Bripka RS bersama Briptu RG, anggota Provos Polres Sumenep Sumenep, kemudian mendatangi Mr Ball untuk melihat kejadian tersebut.

BACA JUGA :

Kesehatan

SuaraMadura.id – Direktur RSUD Dr. H. Moh Anwar Sumenep, dikabarkan akan diganti timbulkan kekhawatiran penurunan kinerja rumah sakit plat merah Kota Keris tersebut. Wajah...

Berita

SuaraMadura.id – Nelayan Masalembu Kabupaten Sumenep sampai detik ini terus berjuang untuk menjaga laut dari alat tangkap yang merusak. Kembali Nelayan Masalembu bersitegang dengan...

Layanan Publik

SuaraMadura.id – Meski belum mengantongi Izin resmi, kapal tongkang penyeberangan dari Batu Guluk – Mamburit di wilayah Kepulauan Kangean, Sumenep, tetap beroperasi. Keselamatan penumpang...

Sosial

SuaraMadura.id – Petani bersama Pemdes setempat melaksanakan kerja bakti tahunan memperbaiki jalan tani di Geligir Karante Desa paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Minggu (28/5/23)....

Pendidikan

SuaraMadura.id – Sejumlah aktivis pemerhati kebijakan publik soroti tukar guling lahan Bangunan Klaster Rumput Laut Sumenep yang dilakukan Universitas Bahaudin Muhdary (Uniba Madura). Menurut...

Advertisement