PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan membuat kebijakan untuk memperbolehkan ASN di lingkungannya menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H.
Kebijakan itu tertuang pada Surat Edaran Bupati Pamekasan No. 032/150/432.031/2022 tentang penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan.
Dilansir Karimata FM, Jum’at (29/4). Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Totok Hartono, mengatakan ASN dilingkungan Pemkab Pamekasan diperbolehkan menggunakan mobil dinas saat libur Lebaran.
Baca Juga: 8024 KPM PKH Pamekasan Tak Menerima Bantuan
Diperbolehkan penggunaannya pada hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tersebut, bertujuan promosi branding batik oleh Pemkab Pamekasan yang melekat pada mobil dinas.
“ASN yang dimaksud berasal dari luar wilayah Madura Raya dengan tujuan branding batik yang ada di mobil itu,” ujarnya ke Gatekeeper Radio Karimata pada Jumat (29/04/2022).
Penggunaan mobil dinas ini, hanya bagi ASN yang berasal dari luar Madura Raya. Sementara bagi ASN yang berasal dari Pamekasan masih bisa menggunakan mobil dinas asalkan hanya di wilayah Pamekasan.
“Namun mengacu dari Pemerintah Provinsi, pejabat dari luar Pamekasan tapi masih didalam wilayah Madura Raya tidak diperbolehkan,” pungkasnya.
Penggunaan kendaraan dinas untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Ditodong Persoalan BBM di Kepulauan
“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.
Masih merujuk pada regulasi tersebut, kendaraan dinas baik mobil maupun motor hanya boleh dipakai selama hari kerja. Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran.
Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota. Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.
“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.
Tetap perlu diingat oleh ASN Pemkab Pamekasan yang menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Pemeliharaan kendaraan menjadi tanggung jawabnya, sesuai poin 4 Surat Edaran Bupati Pamekasan tersebut.