Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Pelanggaran… HCML Sedot Migas Sumenep, Participating Interest Tak Ditawarkan

761
×

Pelanggaran… HCML Sedot Migas Sumenep, Participating Interest Tak Ditawarkan

Sebarkan artikel ini
Pelanggaran... HCML Sedot Migas, Pemkab Sumenep Tak Ditawarkan Participating Interest
Kegiatan Kontraktor Migas HCML di Perairan Sapudi-Raas, Sumenep, Madura. © Redaksi.

SuaraMadura.id – Salah satu Kontraktor Migas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep, yakni Husky CNOOC Madura Limited atau lebih dikenal dengan HCML. Ternyata tidak menawarkan Participating Interest (PI) 10% kepada Pemkab Sumenep.

Sebagai perusahaan Migas yang merupakan bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sudah menjadi kewajiban bagi HCML untuk menawarkan Participating interest 10% pada Kabupaten Sumenep.

Scroll Keatas Untuk Melanjutkan.
Hub Kami Untuk Kerjasama .

Melalui Participating Interest 10%. HCML diharapkan dapat memberikan banyak manfaat. Diantaranya profit bagi BUMD Kabupaten Sumenep, yang tentunya secara otomatis akan menambah pendapatan daerah.

Selain itu, dalam Participating Interest 10% tersebut, HCML juga bisa membagi pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor kepada BUMD yang dimiliki Pemkab Sumenep.

Akan tetapi kenyataannya berbeda. Dalam kontrak kerja sama antara HCML dengan SKK Migas ternyata tidak mencantumkan poin kewajiban menawarkan Participating Interest 10% kepada Pemerintah Daerah Sumenep.

“Pada kontrak HCML tidak ada pasal yang mengatur tentang kewajiban penawaran PI 10% ke Sumenep,” ungkap narasumber yang membeberkan hal tersebut pada akhir bulan Februari 2023, dengan catatan identitasnya dirahasiakan.

Padahal, kata narasumber, kewajiban HCML itu diamanahkan melalui sebuah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah yang telah ada tentang kegiatan usaha hulu migas.

“Wajib hukumnya HCML menawarkan PI 10% kepada BUMD Sumenep dan dilakukan secara kelaziman bisnis. Ada Permen ESDM-nya yang merupakan salah satu tools Pemerintah supaya amanat yang ada di Peraturan Pemerintah yang ada sebelumnya dapat tercapai,” tegas narasumber yang bergelut di dunia Migas selama belasan tahun terakhir.

Lebih lanjut, narasumber membeberkan, Participating Interest 10% ada ketika KKKS melakukan kegiatan eksplorasi di suatu Wilayah Kerja (WK) Migas dan ditemukan cadangan migas yang bernilai komersial.

“Saat HCML melakukan eksplorasi pada wilayah kerjanya di Perairan Sapudi-Raas kemudian diberikan persetujuan pengembangan menjadi eksploitasi, saat itulah ada kewajiban menawarkan Participating Interest 10% ke Pemkab Sumenep,” paparnya.

Di akhir perbincangan, narasumber berharap warga masyarakat Sumenep terus mengawal agar HCML wajib menawarkan Participating Interest 10%. “Dan harus tertuang resmi dalam kontrak. Jangan sampai dibiarkan pelanggaran ini,” ketusnya.

Menelusuri apa yang disampaikan narasumber, kami kemudian menemui Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep, Ernawan Utomo guna mendapatkan kejelasan mengenai tidak adanya penawaran Participating Interest 10 % dari HCML ke Kota Keris dalam kontraknya.

“Ya memang tidak ada klausul penawaran Participating Interest 10 % kepada kita (Pemkab Sumenep, red),” ujar Iwan, biasa Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep dipanggil ketika ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (28/02/23).

Pria yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumenep itu mengatakan bahwasanya apa yang tercantum dalam kontrak, dilakukan sepenuhnya antara HCML dengan SKK Migas. “Justru kita ini sudah menyampaikan keberatan dengan tidak adanya penawaran Participating Interest 10% itu,” kata Iwan.

Tidak adanya penawaran Participating Interest 10 % kepada Pemda Sumenep dalam kontrak, Iwan menegaskan, sudah menjadi atensi Bupati Achmad Fauzi. “Ya Pak Bupati juga terus menanyakan terkait hal itu ke Pusat. Prinsipnya kita tidak berdiam diri,” tukasnya.

Sementara pihak Pimpinan HCML, Hamim yang dihubungi guna konfirmasi tentang tidak adanya poin penawaran Participating Interest 10% ke Pemkab Sumenep via panggilan telepon maupun perpesanan WhatsApp belum merespon.