SUMENEP – Lumrah penggunaan pihak ketiga dalam mempekerjakan karyawan, baik di perusahaan swasta maupun kantor pemerintah. Seperti yang dilakukan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, menyerahkan manajemen pekerja keamanan dan kebersihan kepada outsourcing.
Bila merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (pihak ketiga). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Setdakab Sumenep diketahui mempercayakan pengelolaan tenaga security (keamanan) dan cleaning service (kebersihan) dibawah kendali outsourcing sejak bertahun-tahun lamanya. Namun, penunjukan pihak ketiga tersebut disinyalir penuh masalah.
Mulai dari upah yang diberikan outsourcing Setdakab Sumenep yang jauh dari kata layak, ketidakjelasan kontrak hingga keterlambatan gaji para pekerja, adalah rentetan permasalahan yang seperti tidak ada ujung pangkalnya dan terus berulang terjadi.
Baca Juga:
BPHTB Sumenep Dinilai Tak Konsisten, Cermin Arogansi Kekuasaan dan Perda Banci
Peningkatan gaji yang diterima pekerja outsourcing Setdakab Sumenep, baru terjadi di bawah Moh. Ilyas, Kepala Sub Bagian Umum (Kasubbag) kantor pemda Kota Keris yang baru. Upah yang biasanya hanya berada di kisaran 700 ribuan, mengalami peningkatan menjadi diatas satu juta rupiah.
“Saya mengusulkan Rp1.350.000, tapi yang disetujui cuma Rp1.150.000. Alhamdulillah ada peningkatan dibandingkan sebelumnya yang hanya 700 ribuan,” terang Ilyas saat berbincang santai ditemani kopi hangat di depan ruangan kerjanya, di awal tahun 2022 lalu.
Menurut Ilyas, gaji jauh di bawah satu juta sangat tidak layak di masa seperti sekarang ini. Maka dari itu, ia mengusulkan agar ada kenaikan upah bagi para pekerja. Ia juga tidak ingin outsourcing Setdakab Sumenep mengambil keuntungan berlebihan. “Sewajarnya saja lah kalau ingin mengambil keuntungan,” tegas Ilyas.
Salah satu pekerja outsourcing Setdakab Sumenep di bagian security yang dimintai keterangannya membenarkan bahwasanya memang hanya menerima upah sebesar 700 ribu setiap bulannya. “Iya mas, memang segitu gajinya (700 ribu). Memang jauh dari kata cukup, tapi mau gimana lagi namanya kita butuh kerja,” ungkap dia. Senin (28/3).
Ketika diberitahu jika akan ada kenaikan gaji yang diterimanya, nampak kedua mata outsourcing Setdakab Sumenep itu berkaca-kaca penuh rasa syukur. “Beneran mas? Alhamdulillah kalau memang ada kenaikan, tapi kapan ya Mas?”Tanya dia, yang kemudian mengungkapkan belum menerima upah sejak bulan Januari.
Baca Juga:
Tentu saja apa yang disampaikan pekerja keamanan outsourcing Setdakab Sumenep tersebut, membuat kami terkejut dan kemudian menghubungi Ilyas, guna mengkonfirmasi. “Iya memang betul ada keterlambatan, sudah diajukan ke keuangan tapi ada yang keliru. Jadi Iksan (penanggung jawab pihak ketiga) harus merevisi,” tukasnya, Senin (28/3).
Tetapi, kata Ilyas, kondisi Iksan saat ini sedang dirawat di rumah sakit sehingga belum bisa menyelesaikan perbaikan administrasi yang diinginkan bagian keuangan Pemkab Sumenep, “Iksan sedang opname jadi belum bisa direvisi,” jelas dia.
Heru, Kabag Umum Setdakab Sumenep, yang sempat dicegat di depan resepsionis gedung pemda juga mengiyakan tentang belum terbayarkannya upah tenaga security dan cleaning service. “Iya sudah diajukan tapi ke keuangan. Ini saja uang BBM saya juga belum cair,” jawabnya singkat.
Tidak jelas bagaimana isi kontrak perjanjian antara bagian umum dengam outsourcing Setdakab Sumenep, selaku pihak yang ditunjuk sebagai penyedia jasa keamanan dan kebersihan kantor pemerintah daerah Bumi Arya Wiraraja tersebut.
Rasulullah Saw bersabda. “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Maksud hadits tersebut adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.
Outsourcing Setdakab Sumenep semestinya menanggulangi keperluan penggajian pekerjanya lebih dahulu, jika memang ada keterlambatan pengajuan pembayaran ke bagian keuangan. Bukan lantas berdiam diri, dan memberikan persepsi sebagai rekanan tak bermodal.
Dipastikan, para pekerja outsourcing Setdakab Sumenep memasuki bulan Ramadan 1443 Hijriah dalam kondisi prihatin, dikarenakan belum menerima gaji selama 3 bulan. Semoga mereka tetap diberikan ketabahan dan tetap semangat menjalani ibadah puasa tahun ini.