Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Pasal Karet Pengadaan Beras PD Sumekar

514
×

Pasal Karet Pengadaan Beras PD Sumekar

Sebarkan artikel ini
Pasal Karet Pengadaan Beras PD Sumekar
Pengadaan beras TPP ASN Sumenep melalui PD Sumekar. © Redaksi.

SuaraMadura.id – Supplier pengadaan beras PD Sumekar diyakini tak melakukan kewajibannya hingga selesai. Adanya pasal karet dalam perjanjian kerjasama para pihak diduga kuat menjadi jalan pemasok melenggang bebas tanpa konsekuensi.

Supplier pengadaan beras PD Sumekar tahun kemarin adalah UD. Beras Saya 552, UD. Bhakti, UD. Rizky Jaya dan CV. Harapan Jaya. Berdasarkan kontrak, mereka adalah pemasok beras mulai bulan Januari sampai Desember tahun 2022.

Scroll Keatas Untuk Melanjutkan.
Hub Kami Untuk Kerjasama .

Namun, keempat supplier tersebut dikabarkan tidak menyelesaikan kewajibannya memasok beras PD Sumekar yang selanjutnya didistribusikan kepada ASN Sumenep yang tambahan penghasilan pegawai tiap bulannya telah terpotong.

“Untuk bulan November ada kekurangan 190 penerima sedangkan bulan Desember belum dipenuhi sama sekali. Alasannya mereka (Supplier, red) karena harga beras melambung tinggi di akhir tahun kemarin, bahkan hingga hari ini,” ujar narasumber berinisial JT. Sabtu (04/03/23).

Menurut JT, terdapatnya pasal karet dalam perjanjian kerjasama antara PD Sumekar dengan supplier diyakini menjadi celah para pengusaha bermental tempe tersebut untuk tidak menyelesaikan kewajibannya hingga akhir tahun 2022.

“InshaAllah bunyinya, jika ada kenaikan harga beras maka akan dimusyawarahkan kembali,” ungkap JT menerangkan bunyi pasal karet dalam perjanjian kerjasama PD Sumekar dengan supplier beras yang dananya bersumber dari TPP ASN tiap bulan.

Sehingga, di tengah melambungnya harga beras membuat UD. Beras Saya 552, UD. Bhakti, UD. Rizky Jaya dan CV. Harapan Jaya disinyalir enggan melakukan distribusi dengan alasan merugi.

“Enak dong mereka, dapat untung besar di saat beras murah. Di lain sisi saat beras mahal mereka ga mau rugi,” jelas JT tentang keempat supplier beras PD Sumekar di tahun 2022.

Dikonfirmasi, Direktur Utama PD Sumekar Hendri Kurniawan yang baru saja dilantik oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi pada tanggal 25 Januari 2023 enggan mengomentari mengenai supplier beras yang dinilai sudah melalaikan kewajibannya.

“Terpenting, pengadaan beras di bulan November dan Desember 2022, Alhamdulillah telah selesai terdistribusikan dengan baik. Sekarang kita dalam proses pemilihan supplier baru,” jawab Hendri. Minggu (05/03/23).

Ditanya apakah empat supplier tahun 2022 yang bekerjasama dengan PD Sumekar yang menyelesaikan kewajibannya mendistribusikan beras TPP ASN Sumenep tersebut, Hendri kembali enggan menjawab pasti.

“Mohon doanya saja supplier terpilih tahun ini ialah mereka yang juga punya komitmen menyukseskan apa yang menjadi program Bapak Bupati, untuk memberdayakan petani yang ada di Sumenep,” tukasnya.

Lebih lanjut Hendri juga menolak berkomentar mengenai adanya pasal karet dalam perjanjian kerjasama antara PD Sumekar dengan UD. Beras Saya 552, UD. Bhakti, UD. Rizky Jaya dan CV. Harapan Jaya yang membuat terlambatnya pendistribusian kepada ASN.

“Memang prinsip utama dalam usaha adalah mencari untung. Namun jangan sampai juga ada yang buntung di saat satu pihak tetap untung. Doakan saja ya, supplier terpilih memang mereka yang punya kapasitas dan berkualitas,” tutup Hendri mengakhiri perbincangan.

Lantas siapakah yang memasok pengadaan beras PD Sumekar pada bulan November dan Desember 2022 yang telah didistribusikan ke ASN Sumenep, belum terungkap.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan keempat supplier pengadaan beras TPP ASN Sumenep melalui PD Sumekar yaitu, UD. Beras Saya 552, UD. Bhakti, UD. Rizky Jaya dan CV. Harapan Jaya belum dapat dimintai tanggapannya.