Scroll untuk baca artikel
Suara Penulis

Nikah Siri Dholim PNS RSUD Abuya

887
×

Nikah Siri Dholim PNS RSUD Abuya

Sebarkan artikel ini
Nikah Siri Dholim PNS RSUD Abuya
Ilustrasi: Nikah Siri Dholim PNS RSUD Abuya

SuaraMadura.id – Nikah siri atau pernikahan tanpa status resmi di hadapan hukum masih menjadi topik yang kontroversial dan mendapat perdebatan di masyarakat.

Nikah siri sendiri merupakan sebuah pernikahan yang dilakukan tanpa melalui proses administrasi resmi dan tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah.

Scroll Keatas Untuk Melanjutkan.
Hub Kami Untuk Kerjasama .

Meskipun beberapa orang berpendapat bahwa nikah siri dapat dilakukan dalam situasi tertentu, ada pula yang berpendapat bahwa nikah siri adalah tindakan yang kurang etis dan dapat merendahkan norma sosial.

Ada berbagai faktor yang bisa mendorong sebagian masyarakat untuk melakukan nikah siri. Selain ingin dapat menghindari prosedur administratif yang dianggap berbelit-belit, juga karena adanya pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Seperti kekhawatiran mendapatkan stigma negatif dari sebagian masyarakat yang terlanjur menganggap tabu hidup bersamanya dua orang lain jenis. Atau suatu pertimbangan runyam yang memaksa seseorang merahasiakan pernikahannya.

Kebanyakan orang meyakini kalau pernikahan siri dipandang sah menurut hukum Islam bilamana telah terpenuhi rukun dan syarat perkawinannya, sekalipun tidak tercatatkan secara resmi.

Begitupun sebaliknya, perceraian dipandang sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya, kalaupun perceraian itu dilakukan diluar pengadilan.

Akibat kenyataan yang yang timbul dari nikah siri ialah seolah ada dualisme hukum yang berlaku di Indonesia, pertama: perkawinan sah menurut hukum agama (Islam) tetapi tidak sah menurut undang-undang (hukum positif) di republik ini.

Kendati begitu, fenomena nikah siri sepertinya telah dan sedang menjadi trend yang tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum melainkan dilakukan juga mereka yang terikat dengan aturan dan sumpah jabatan seperti seorang PNS.

Lantas bagaimana jika nikah siri dilakukan oleh PNS seperti yang dikabarkan terjadi di RSUD Abuya Kangean?

Apakah PNS tersebut belum, sudah, mengerti peraturan yang ada, atau mungkin sengaja pura-pura tidak tahu, atau bisa saja punya niatan dholim terhadap si perempuan.

Sejatinya para perempuan itu menyadari dari awal jika yang ingin menikahinya dengan cara siri adalah seorang PNS yang sudah beristri, dan tentu saja terdapat aturan-aturan yang melarangnya.

Berikut dampak dari pernikahan siri yang sangat merugikan istri dan perempuan umumnya baik secara hukum (hukum positif) ataupun sosial.

Dari sisi hukum, si perempuan tidak dianggap sebagai istri yang sah, tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia, tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan karena secara hukum perkawinan istri dianggap tidak pernah ada atau terjadi.

Secara sosial, istri akan susah berinteraksi, bersosialisasi karena para perempuan yang melakukan pernikahan siri cenderung dianggap sebagai istri simpanan.

Sekedar informasi. Hukum mengenai perkawinan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Maka UU Perkawinan dan turunannya diperlukan dalam menganalisis kasus perzinahan (overspel). Pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan (diatur dalam KUHP).

Berdasarkan Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perzinahan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1: “a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.”

Dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 disebutkan bahwa: “a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.”

Sementara, dalam Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjelaskan bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai isterinya, seorang perempuan hanya satu orang laki-laki sebagai suaminya.

Nikah siri yang dilakukan oleh seorang PNS dapat dikatakan perbuatan dholim kepada negara, dholim kepada dirinya sendiri, (melanggar sumpah), dholim kepada istri dan keluarga, dholim kepada alam, dholim kepada kebanyakan orang.

Selain itu, dalam kasuistik PNS RSUD Abuya yang diduga kuat nikah siri dengan salah satu pegawai di sana, juga berakhir dholim kepada si perempuan, jika kabar yang santer beredar si PNS tersebut tidak mengakui telah menikahi siri si perempuan benar adanya.

Maka dari itu para perempuan sebaiknya berpikir lebih cerdas manakala ingin dinikahi siri oleh PNS. Sebab nikah siri seorang Abdi Negara adalah perbuatan dholim seperti yang telah disebutkan.

Dalam Hadist Rasulullah diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “Pelacur adalah wanita yang mengawinkan dirinya tanpa (ada) bukti”. (H.R Tirmidzi).

Oleh: Verri Karaeng (Aktivis Lintas Mazhab).

Drama Jahat, Nenek Tersangka
Suara Penulis

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq (Penasehat Hukum Sri Suhartatik) KASUS dugaan SPPT PBB/NOP palsu di Polres Pamekasan yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat…

Jenderal Yang Meresahkan
Suara Penulis

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq “Jangan pernah lupa bahwa tak ada pemimpin militer yang menjadi besar tanpa keberanian”Scroll Keatas Untuk Melanjutkan. Hub…

Musuh Pengecut Jenderal Sakera
Suara Penulis

Oleh: Fauzi As  Dia hanya setan kecil yang mencoba mengirimkan kesedihan. Dia berharap Sakera bersedih. Dengan begitu, kobaran api semangat…