Berita

Nelayan Masalembu Usir Paksa Kapal Cantrang Perusak Laut

401
×

Nelayan Masalembu Usir Paksa Kapal Cantrang Perusak Laut

Sebarkan artikel ini
Nelayan Masalembu Usir Paksa Kapal Cantrang Perusak Laut
Nelayan Masalembu Usir Paksa Kapal Cantrang Perusak Laut. Foto/Jailani.

SuaraMadura.id – Nelayan Masalembu Kabupaten Sumenep sampai detik ini terus berjuang untuk menjaga laut dari alat tangkap yang merusak.

Kembali Nelayan Masalembu bersitegang dengan kapal cantrang yang beroperasi di perairan laut Masalembu, Selasa (30/5/2023).

Para Nelayan Masalembu mengejar dan melempari kapal cantrang dengan batu. Sebelumnya Nelayan asal Masakambing juga mengejar sambil melepas ketapel yang berisi batu ke arah Kapal Cantrang.

Anas, warga Desa Masakambing gerah dengan maraknya kapal cantrang yang bekerja dan merusak perairan laut Masakambing Kecamatan Masalembu.

“Saya tidak bisa diam begitu saja, sampai kapan laut kita dijajah dan dirusak, bagaimana nasib Nelayan Masakambing nanti sementara sekarang mencari ikan saja susah akibat alat yang merusak itu,” keluhnya.

Selain kejadian tersebut, Yanto warga Desa Sukajeruk juga melakukan hal yang sama terhadap kapal cantrang, “Kita tadi mengejar dan melempari kapal cantrang dengan batu-batu yang sudah disiapkan untuk mengusir kapal tersebut meski resikonya sangat bahaya,” ungkapnya.

Wakil Ketua Persatuan Nelayan Masalembu, Jailani merespon kejadian tersebut. Meski menurut Jailani, langkah yang dilakukan oleh nelayan tersebut tentu tidak dibenarkan.

“Akan tetapi kami organisasi nelayan juga sangat memahami bahwa di tengah gempuran alat tangkap modern tentu akan menyulitkan nelayan tradisional jika pemerintah tidak mengatur tata kelola yang benar disektor kelautan dan perikanan,” ujarnya.

Menurutnya, gesekan yang terjadi bukan tanpa sebab. “Nelayan harus tunduk pada aturan hukum untuk tidak berlaku main hakim sendiri, akan tetapi lemahnya implementasi hukum terhadap alat tangkap yang merusak terkesan seperti pembiaran,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Jailani, muncul pemikiran nelayan bahwa, “Kita dituntut taat hukum, sementara alat tangkap yang dilarang secara hukum dibiarkan, ini aturan hukum berlaku apa hanya untuk Masyarakat kecil seperti kita saja,” katanya.

Jailani menambahkan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no.18 Tahun 2021 jelas melarang alat tangkap cantrang diseluruh perairan laut Indonesia.

Di satu sisi muncul alat tangkap tarik berkantong yang persis dengan cantrang diperbolehkan, terkesan hanya merubah nama alat tangkap saja, namun pada dasarnya tetap sama-sama merusak.

“Ditambah lagi kapal cantrang malah semakin banyak dan terkesan mengejek nelayan Masalembu yang berpotensi memicu konflik,” tandasnya.

Jailani bersama masyarakat nelayan Masalembu pun berharap keseriusan pemerintah lokal dalam hal ini Pemkab Sumenep, dan Pemprov Jatim serta Pemerintah Pusat.

“Tolong untuk ikut memikirkan nasib masa depan kami dan anak cucu mendatang, sampai kapanpun, kami nelayan Masalembu akan terus berteriak dengan lantang untuk menjaga laut,” tutup Jailani.