SuaraMadura.id | Sampang – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD ) Kabupaten Sampang merespon viralnya mobil dinas bernopol M 1145 NP yang diduga melarikan diri setelah terlibat kecelakaan di Kota Malang.
Diketahui, mobil dinas bernopol M 1145 NP yang dikendarai oleh Yudhi Adidarta Kepala Disnaker Sampang, untuk kepentingan pribadinya dan di hari libur kantor.
Sekretaris BPPKAD Bambang Indra Basuki menyampaikan bahwa ketentuan pemakaian mobil dinas di lingkup Kabupaten Sampang ada dua mekanisme.
Diantaranya ada hak dan kewajiban melalui Surat Edaran (SE) kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Namun secara teknis, saya tidak begitu hafal semua baik hak dan kewajibannya, tapi semua sudah diatur,” ucapnya Selasa, (19/09/23).
Lebih lanjut, mobil dinas tersebut hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas-tugas kedinasan walaupun dilakukan pada hari libur.
“Karena PNS itu bekerja 24 jam, saat PNS menggunakan mobil dinas di sela-sela tugas selesai untuk kepentingan pribadi maka masuk ke ranahnya inspektorat untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Menurut Bambang, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran jika mobil dinas digunakan untuk kepentingan kedinasan.
“Mengenai sanksi bagi PNS yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi itu diatur oleh Inspektorat, kalau SE-nya secara umum bukan hanya pada waktu lebaran, tapi sebelumnya juga sudah dilayangkan terkait mekanisme penggunaan barang milik daerah,” pungkasnya.