SUMENEP – Event Organizer (EO) Mini Expo 2022 Pemulihan Ekonomi Kerakyatan dan Pariwisata Kabupaten Sumenep, dikabarkan bayar retribusi lebih kepada Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar).
Berlangsung mulai 15 Juni – 5 Juli 2022 di Stadion A. Yani Sumenep, Madura. Acara Mini Expo atau pasar malam, begitu warga masyarakat Kota Keris menyebutnya. Seolah jadi pelepas dahaga akan hiburan pasca ketatnya aturan berkerumun kala pandemi Covid-19 dua tahun terakhir.
Digagas sejumlah anak muda yang menamakan diri Forum Peduli Usaha Mikro Kecil dan Menengah (FP UMKM) Kabupaten Sumenep. Mini Expo tanpa gunakan APBD tersebut, nyaris tak pernah sepi pengunjung, mulai dari anak-anak hingga dewasa.
Namun tampaknya, Disbudporapar Sumenep memiliki pemikiran lain. Seperti, mendapatkan setoran bagi pendapatan asli daerah (PAD) dari digunakannya Lapangan Sepakbola Luar sebagai tempat Mini Expo berlangsung dan tetap mengenakan retribusi.
Hal itu terungkap dari narasumber, salah satu EO atau panitia Mini Expo. “Bayar sewa tempat kita ke Disparbud (Disbudporapar, red) mas. Per hari lima ratus ribu, jadi sepuluh juta selama kita adakan,” ungkap panitia yang menolak disebutkan namanya. Jum’at (1/7).
Retribusi acara yang dikemas pameran dan hiburan rakyat, tambah narasumber, dibayarkan secara tunai kepada bagian keuangan di Disbudporapar dan tidak termasuk biaya kebersihan senilai dua juta rupiah yang dibayarkan ke DInas Lingkungan Hidup Sumenep.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, semangat pihak panitia membantu UMKM Sumenep dapat dilihat dari adanya beberapa stand membayar sewa di bawah harga yang disepakati, bahkan ada yang digratiskan.
“Ada beberapa stand UMKM yang memang terlihat sepi peminat kita gratiskan biaya sewa, yang memang kita tarik setiap hari,” ucap pria yang mengakui telah berpengalaman sebagai EO sejak tahun 2016 tersebut.
Di penghujung percakapan, ia bersama dengan teman-teman panitia Mini Expo berniat memperpanjang pelaksanaan acara apabila dimungkinkan. Melihat respon positif masyarakat, dan juga masa liburan sekolah yang kini datang.
Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disbudporapar Sumenep, Edi Suprayitno yang dihubungi guna konfirmasi tentang retribusi yang dikenakan pada EO Mini Expo menerangkan bidangnya bertanggung jawab dalam hal pemberian rekomendasi.
“Kalau terkait retribusi ke Bidang kerjasama dan bendahara penerimaan mas, di Bidang Pora proses rekom. Nominal pastinya lupa saya mas, tapi yang jelas langsung ke Kas penerimaan daerah mas,” terangnya, Jum’at (1/7).
Sesaat kemudian, Edi yang katanya masih mengawal kontingen Porprov Sumenep memastikan nominal retribusinya. “Barusan telepon ke bendahara betul 10jt dan sudah masuk rek Kasda mas,” jawabnya.
Sedangkan upaya konfirmasi ke Kepala Disbudporapar terkait pungutan retribusi yang diduga di atas tarif Perda yang berlaku, belum dapat dilakukan karena nomor pewarta diblok yang bersangkutan.
Sementara, pengamat kebijakan publik Kota Keris, Ferry Saputra menilai penetapan retribusi terhadap kegiatan Mini Expo 2022 di Stadion A. Yani kurang tepat serta tidak memperlihatkan sisi melayani Pemkab Sumenep.
“Saya melihatnya gak pas ya kalau orang membantu malah seperti disusahkan. Kurang peka atas jerih payah pihak penyelenggara yang ikut berdayakan UMKM, gak kelihatan melayaninya ,” ujar Ferry saat ditemui di kediamannya. Jum’at (1/7).
Tidak terlihat melayani, maksud Ferry ialah retribusi yang tetap dikenakan pada panitia pasar malam yang sudah membantu menggerakkan roda ekonomi masyarakat tanpa sumbangsih anggaran daerah atau APBD Sumenep.
“Apa yang dilakukan mereka itu membantu kerja Pemkab Sumenep dari sisi perekonomian dan wisata yang lesu selepas badai Covid-19 menghantam. Perlu diingat, tanpa APBD loh, gratiskan retribusinya kan bisa,” tegasnya.
Apalagi, dari penjelasan Ferry, tarif tersebut lebih besar daripada skema retribusi tempat olahraga di lapangan sepakbola luar Stadion A. Yani yang tercantum di Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu 250.000/6 jam.
“Kemudian pada Pasal 49 dijelaskan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis dan jangka waktu layanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga dikalikan dengan tarif,” jelasnya..
Jadi menurut Ferry, semestinya penghitungan tarif retribusi yang wajib dibayarkan EO Mini Expo adalah pada saat dibuka melayani pengunjung saja yakni, mulai pukul 17.00-22.00 WIB, atau 6 jam.
“Kalau Disbudporapar mematok retribusi penggunaan lokasi pameran UMKM dan pesta rakyat itu sepuluh juta dibagi dua puluh hari berarti lima ratus ribu per 6 jamnya. Berarti Lebih bayar,” tutupnya.
Ada benarnya apa yang disampaikan Ferry. Pemkab Sumenep seharusnya bisa membebaskan kegiatan Mini Expo alias pasar malam yang menjadi pesta rakyat dari retribusi, bukannya mengkebiri dengan menentukan tarif tak sesuai regulasi.