Hukum

Mengejutkan… Para Pejabat Pengadilan Negeri Sumenep Belum Penuhi Kompetensi

359
×

Mengejutkan… Para Pejabat Pengadilan Negeri Sumenep Belum Penuhi Kompetensi

Sebarkan artikel ini
Mengejutkan... Para Pejabat Pengadilan Negeri Sumenep Belum Penuhi Kompetensi
Pengadilan Negeri Sumenep, Madura. © Redaksi.

SuaraMadura.id – Kualitas dan hasil putusan lembaga peradilan di ujung Timur Pulau Madura, dipertanyakan. Akibat sejumlah pejabat teras Pengadilan Negeri Sumenep, terindikasi kuat belum memiliki sertifikasi pelatihan kepemimpinan.

Pelatihan kepemimpinan yang sebelumnya dikenal dengan istilah Diklat PIM. Kini menjadi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), yang wajib dimiliki pejabat.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Namun, para Pejabat Pengadilan Negeri Sumenep, yakni Eselon III dan IV diketahui belum tersertifikasi alias belum ikut PKP dan PKA. Membuat kompetensi manajemen administrasi, juga pengawasan Wakil Tuhan di Kota Keris dipertanyakan.

“Pejabat Eselon III dan IV pada Pengadilan Negeri Sumenep, belum memiliki sertifikasi Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP),” Seperti tertulis dalam data yang diperoleh Tim Redaksi.

Beberapa diantaranya Pejabat Struktural Eselon III dan IV Pengadilan Negeri Sumenep. Yakni Panitera, Para Kepala Sub Bagian dan para Panitera Muda (kecuali Sekretaris dan Kepala Sub Bagian PTIP) belum mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP).

Disebut juga, “ada beberapa yang sudah mengusulkan dan beberapa belum pernah diusulkan ke Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Dirjen Badan Peradilan Umum”.

Menanggapi, Suyitno dari Aliansi Progresif Sumenep, mengaku terkejut beberapa Pejabat Pengadilan Negeri belum mengikuti pelatihan kepemimpinan. Dimana menurutnya akan berimbas kepada keseluruhan kualitas manajemen lembaga peradilan.

“Pastinya mengejutkan, mengetahui para Pejabat Pengadilan Negeri Sumenep belum memenuhi kompetensi yang disyaratkan. Oleh sebab itu, pengelolaan peradilan sampai hasil produk putusannya patut dipertanyakan,” tukas Suyitno. Sabtu (10/12).

Lebih lanjut pria muda asli Giliraja itu mengatakan, pelatihan kepemimpinan baik itu, PKP maupun PKA jadi syarat mutlak tolak ukur pemenuhan dan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Pengadilan Negeri Sumenep.

Aliansi Progresif Sumenep, tambah Suyitno, berjanji serius mengawal persoalan ini guna perbaikan kompetensi Pengadilan Negeri Sumenep. “Juga demi sehatnya proses peradilan bagi masyarakat Bumi Arya Wiraraja,” tegasnya.

Sementara Pengadilan Negeri Sumenep, belum bisa dimintai tanggapannya karena menurut salah satu staf yang ditemui pada Jumat (9/12). Ketua sedang berada di luar kota. Sedangkan Humas maupun Pejabat lainnya sedang sibuk dengan pindahan.

Bagaimana dampak dari beberapa Pejabat Pengadilan Negeri Sumenep belum miliki sertifikasi pelatihan kepemimpinan, utamanya terhadap sistem peradilan yang acapkali tuai keluhan persoalan keuangan, agar bisa berkawan?