Scroll untuk baca artikel
Hukum

Mark Up Harga Hingga Perdin Tak Biasa di Pengadilan Negeri Sumenep

290
×

Mark Up Harga Hingga Perdin Tak Biasa di Pengadilan Negeri Sumenep

Sebarkan artikel ini
Mark Up Harga Hingga Perdin Tak Biasa di Pengadilan Negeri Sumenep
Pengadilan Negeri Sumenep. © Wikimapia

SuaraMadura.id – Selain melakukan mark up harga pada sejumlah pengadaan barang, beberapa perjalanan dinas (Perdin) pegawai Pengadilan Negeri Sumenep tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan administrasi hingga penggunaan anggaran negara di Pengadilan Negeri Sumenep, dinilai bermasalah akibat ketidakmampuan ketua selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Scroll Keatas Untuk Melanjutkan.
Hub Kami Untuk Kerjasama .

Mulai dari mengeluarkan anggaran pengadaan barang yang jauh di atas harga wajar. Perdin Pengadilan Negeri Sumenep, ikut dipertanyakan karena tak sesuai Tusi atau tugas dan fungsi.

Sesuai data, pembelanjaan 20 (dua puluh) dus kertas HVS F4 dengan nominal dua kali lipat dari harga sebenarnya. Pengadaan meubelair berupa lemari arsip pun, harganya mencengangkan.

Ditemukan juga Perdin beberapa pegawai/Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang hari pelaksanaannya tidak sesuai surat penugasan, seperti ST No. W14.U15/05/KP/01/2021. Dimana diklaim mulai satu hari sebelum tanggal penugasan.

Surat penugasan tersebut diketahui berisi tugas untuk menghadiri pelantikan dan serah terima pergantian Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur.

“Pertanggungjawaban Perjalanan dinas tersebut bertentangan dengan ketentuan karena bukan dalam rangka pelaksanaan Tusi,” bunyi temuan pada data yang dimiliki Redaksi.

Selain menyalahi ketentuan perjalanan dinas, pelaksana tugas tersebut juga melanggar disiplin kerja karena tidak melakukan absen hadir/pulang kantor yang mempengaruhi pembayaran tunjangan kinerja.

“Terdapat perjalanan dinas 5 orang (Hakim dan Pegawai) dari Sumenep ke Jakarta (ST No. W14.U15/47/KP/06/2021 tanggal 15 Juni 2021) dengan menggunakan pesawat terbang dari Surabaya pulang pergi tetapi dalam pertanggungjawaban perjalanan dinasnya tidak melampirkan boarding pass baik penerbangan keberangkatan maupun kepulangannya,” tulis kondisi temuan lainnya.

Bisa dilihat keanehan Perdin tersebut. Menggunakan pesawat terbang dari Surabaya pulang pergi. Tetapi di pertanggungjawaban Perdin tidak melampirkan boarding pass keberangkatan maupun pulangnya.

Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Arie Andhika Adikresna yang dihubungi via panggilan WhatsApp tidak merespon. Pesan yang dikirim pun terlihat dua centang biru menandakan telah dibaca namun tanpa jawaban.

Pengungkapan sederet catatan merah Pengadilan Negeri Sumenep, tempat harapan publik Kota Keris peroleh keadilan sesuai dengan aturan, masih akan berlanjut guna mengedukasi masyarakat melalui informasi.