Hukum

KPK Serahkan Aset Hasil Tipikor Pada Pemkab Bangkalan

243
×

KPK Serahkan Aset Hasil Tipikor Pada Pemkab Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Gedung KPK. © Redaksi.

BANGKALANKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahkan empat bidang tanah yang merupakan aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 16,23 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura.

Dikutip dari media Kompas, melalui penetapan status penggunaan (PSP) KPK telah menyerahkan langsung aset barang rampasan tersebut kepada Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (24/3).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, Abdus Sjahid mengatakan, empat bidang tanah tersebut berada Kelurahan Mlajah dan sudah dicatat sebagai aset Pemkab Bangkalan.

“Satu bidang di belakang kantor PKB, satu bidang berada Perumahan Nilam, dua bidang lagi ada di Kampung Kusuma Derpah,” kata Sjahid, Kamis (24/3).

“Sesuai dengan yang kita ajukan diawal, untuk rumah singgah Dinsos, untuk Gedung Arsip dan Laboratorium Pertanian serta Peternakan,” terang dia.

Sjahid menyebutkan bahwa luas bidang tanah yang lokasinya terpisah itu mencapai 4 hektar dan langsung tercatat sebagai aset Pemkab Bangkalan.

Selain Pemkab Bangkalan, terdapat tiga aset rampasan yang telah diserahterimakan kepada tiga instansi pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Tapanuli Utara.

Masing-masing berasal dari tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terpidana Fuad Amin eks Bupati Bangkalan, Luthfi Hasan Ishaaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Diharapkan empat bidang tanah yang diterima dari KPK dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh Pemkab Bangkalan guna kepentingan masyarakat di kabupaten paling barat di Pulau Madura tersebut.