SuaraMadura.id – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi berbentuk fasilitas jet pribadi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, bahwa lembaganya telah terima laporan dugaan gratifikasi kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa.
”Setelah kami cek, benar telah diterima oleh bagian pengaduan. Kami segera verifikasi dan telaah lebih dahulu oleh tim pengaduan masyarakat KPK,” kata Ali dilansir Kompas Sabtu (16/7).
Fadli sebagai pihak yang melaporkan, melampirkan beberapa bukti foto perjalanan Suharso Monoarfa di Aceh pada 17 Oktober 2020, Sulawesi Selatan pada 25 Oktober 2020, Riau pada 29 Mei 2021.
Juga perjalanan ke Kalimantan Timur pada 30 Mei 2021 dan perjalanan dari Surabaya ke Jakarta pada 31 Mei 2021. Selain foto, dilampirkan pula manifes penumpang perjalanan Suharso.
Dugaan Fadli, Ketum PPP itu menerima gratifikasi dari rekan-rekannya berupa fasilitas pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke beberapa daerah, di antaranya ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.
Kemudian, pada 3 November 2020, Suharso melakukan kunjungan kerja ke Semarang yang diduga menggunakan pesawat khusus PK Hawker.
Perjalanan tersebut diduga bukan untuk kunjungan kerja, melainkan datang ke acara pertemuan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP seluruh Indonesia.
Dalam kunjungan ke Semarang, Suharso diduga menggunakan fasilitas negara untuk datang ke acara partai dan menggunakan pesawat khusus yang diduga merupakan gratifikasi.
Diketahui saat berhasil terpilih menjadi Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa berkali-kali melakukan kunjungan ke beberapa daerah pada 2021 sampai Mei 2022.
Di antaranya, pada 29-30 Mei 2021 melakukan perjalanan ke Riau, Kalimantan Timur, Surabaya, dan kembali ke Jakarta. Kemudian, pada 5 Maret 2022 melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pekanbaru.
Selain dugaan gratifikasi, dalam laporannya ke KPK Fadli juga menduga Suharso memiliki harta kekayaan yang janggal berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Suharso melaporkan jumlah harta kekayaannya sebesar Rp 3,235 miliar pada 29 Desember 2003.
Kemudian, harta kekayaan Suharso Monoarfa turun menjadi Rp 84,279 juta pada 2018, akan tetapi harta tersebut melonjak naik menjadi Rp 59,861 miliar pada 2019, lalu Rp 69,793 miliar pada 2020 dan 73,064 miliar pada 2021.