Scroll untuk baca artikel
Hukum

Korban Dugaan Penganiayaan Asal Gapura Minta Polres Sumenep Tegakkan Hukum

249
×

Korban Dugaan Penganiayaan Asal Gapura Minta Polres Sumenep Tegakkan Hukum

Sebarkan artikel ini
penganiayaan

SUMENEP – Tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang perempuan beranak tiga asal Desa Banjar, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, ternyata membutuhkan waktu lama bagi Penyidik di Polres Sumenep untuk menetapkan tersangkanya.

Akan genap lima bulan pada tanggal 14 Juni ini laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dilayangkan oleh ibunda korban, Mahwa, dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Scroll Keatas Untuk Melanjutkan.
Hub Kami Untuk Kerjasama .

Suriyani, putri Mahwa yang diduga mendapat penganiayaan oleh saudara dari mantan suaminya harus menjalani rawat inap selama sebelas hari. Lima hari di Puskesmas Gapura dan enam hari di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

Baca juga: Cerita Manjanya Kepala OPD Saat Hendak Mandi di Safari Kepulauan Bupati Sumenep

Awalnya pada, Jum’at 14 Januari 2022, sekira pukul 11.00 WIB, Mahwa bersama anaknya hendak menengok buah cinta Suriyani dan mantan suaminya, Aisya yang tinggal di rumah nenek dari ayahnya.

Diketahui, rumah neneknya Aisya tersebut berada di Desa Paloloan, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura. Terletak di depan kediaman Siti, yang merupakan terduga pelaku penganiayaan kepada Suryani.

“Tiba-tiba Siti bersama beberapa orang keluarga dan tetangganya menghina suami saya adalah seorang maling. Anak saya yang tidak terima lalu cekcok mulut dengan Siti,” terang Mahwa, Rabu (8/6).

Kemudian, lanjut Mahwa, Siti bersama kedua orang lainnya menganiaya anaknya yang berakhir dengan kepala Suriyani membentur ujung teras rumah. “Keluar darah dari kepala anak saya yang pingsan.” ujar Mahwa berlinang air mata.

Kami pun meminta keterangan dari Suryani yang ikut duduk bersama ketika mendengarkan cerita Mahwa. “Habis jatuh saya gak ingat apa-apa, tahu tahu saya ada di dalam ruang perawatan Puskesmas Gapura,” jelasnya.

Baca juga: Perhutani KPH Madura Sebut Sehe Sabettane, Ada Juga Asisten TA Bupati Sumenep

Ia mengaku heran kenapa sampai sekarang Polisi tak juga menetapkan tersangka pelaku penganiaya dirinya. “Orang-orang yang menganiaya saya bahkan menantang dan bilang kalau tidak akan ditangkap,” tukas Suriyani.

“Saya hanya minta keadilan bagi saya mas. Ada korban penganiayaan yang hanya ditampar saja cepat prosesnya, sedangkan saya yang kepalanya bocor dan sampai dirawat inap berhari-hari kok seperti maju mundur prosesnya,” sesal Suriyani.

Korban Dugaan Penganiayaan Asal Gapura Minta Polres Sumenep Tegakkan Hukum
Suriyani korban dugaan tindak pidana penganiayaan ketika menjalani rawat inap. Foto/Istimewa.

Selanjutnya Mahwa memperlihatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 yang diterimanya tertanggal 5 Mei 2022. Dijelaskan dalam surat itu Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Pada dasarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai jangka waktu penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Namun dalam ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 (Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah.

Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:

120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;

Menjadi pertanyaan, termasuk kategori yang mana perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Suriyani. Dimana bukti dan keterangan saksi saksi dirasa cukup, untuk segera memberikan keadilan bagi masyarakat Sumenep yang butuh kepastian hukum.

Sementara, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti yang dihubungi guna konfirmasi terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Suriyani belum menjawab.