Hukum

Korban Dugaan Pemerkosaan Viral 5 Jam di Hotel Sumenep Sempat Bilang, Tunggu Dulu Saya Mau ke Kamar Mandi

3486
×

Korban Dugaan Pemerkosaan Viral 5 Jam di Hotel Sumenep Sempat Bilang, Tunggu Dulu Saya Mau ke Kamar Mandi

Sebarkan artikel ini
Korban Dugaan Pemerkosaan Viral 5 Jam di Hotel Sumenep Sempat Bilang, Tunggu Dulu Saya Mau ke Kamar Mandi
Ach. Supyadi (tengah) saat jumpa pers selaku Kuasa Hukum terduga pelaku pemerkosaan viral 5 jam di hotel Sumenep.

SuaraMadura.id | Sumenep – Kuasa Hukum TS, terduga pelaku pemerkosaan tegaskan tidak ada peristiwa kekerasan seksual yang dikabarkan selama lima jam pada salah satu hotel di Sumenep tersebut.

Ach. Supyadi, SH. MH., selaku Kuasa Hukum TS, terduga pelaku pemerkosaan menggelar jumpa pers bertajuk ‘Tidak Ada Pemerkosaan Antara TS & TW’ Yang berlangsung di Hotel Suramadu, Sumenep, Madura. Kamis (30/11/23).

“Seperti tulisan di latar belakang ini, saya tegaskan bahwa tidak ada pemerkosaan antara TS & TW. Kami akan melakukan laporan balik,” ujar Ach. Supyadi di awal keterangannya.

Pengacara asli Kepulauan Raas tersebut menerangkan jika rencana bermalam keduanya sudah disepakati sedari awal. “Mau menginap di hotel, ini sudah malam kata TS dan dijawab TW, iya,” ucapnya.

Pria yang dikenal dengan sebutan Lawyer Single Fighter itu pun kembali menegaskan tidak ada pemerkosaan viral lima jam karena justru TW yang berinisiatif menawarkan berhubungan badan kepada TS.

“TW justru menawarkan kepada TS, apa kamu mau berhubungan badan? Yang kemudian dijawab iya. Lalu TS kembali berkata, tunggu dulu saya mau ke kamar mandi karena saya baru selesai menstruasi,” ungkap Ach. Supyadi.

Menurutnya, bukti permulaan yang dimiliki pihak Kepolisian juga tidak cukup karena tidak memenuhi dua alat bukti sesuai apa yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP.

“Karena seprai, bantal yang dijadikan alat bukti tuduhan pemerkosaan viral lima jam itu telah diganti sebelumnya oleh pihak hotel,” beber Ach. Supyadi.

Ia juga menyayangkan keterangan resmi Kepolisian yang dinilai terlalu prematur. “Sebab hanya berdasarkan kepada keterangan TW. Bahkan hingga detik ini hasil visum yang penting, apakah memang terjadi kekerasan seksual atau tidak, belum keluar,” katanya.

Terakhir, Ach. Supyadi selaku Kuasa Hukum terduga pelaku pemerkosaan viral lima jam pada hotel di Sumenep itu menyampaikan akan melaporkan balik TW atas tuduhan keterangan palsu dan dugaan pemerasan.