Sosial

Ketika Pejabat Fungsional Setdakab Sumenep Berada di Tempat Hiburan Malam Mr Ball

1286
×

Ketika Pejabat Fungsional Setdakab Sumenep Berada di Tempat Hiburan Malam Mr Ball

Sebarkan artikel ini
Ketika Pejabat Fungsional Setdakab Sumenep Berada di Tempat Hiburan Malam Mr Ball
Mr Ball, tempat hiburan malam di Sumenep yang dikunjungi pejabat fungsional Setdakab Sumenep. © Redaksi.

SuaraMadura.id – Moralitas seorang pejabat fungsional Sekretariat Daerah (Setdakab) Sumenep yang tertangkap basah sedang berada di tempat hiburan malam bernama Mr Ball pada akhir pekan awal November 2022 dipertanyakan.

Mr Ball merupakan sebuah tempat hiburan malam yang belakangan sedang mendapat sorotan warga masyarakat Kota Keris akibat menyediakan minuman keras dan buka hingga pukul 02.00 dini hari.

Berbagai macam aksi penolakan keberadaan Mr Ball yang berlokasi di Desa Gedungan, Kecamatan Kota Sumenep, kerap digalang lapisan unsur masyarakat daerah sekitar dengan satu tuntutan. Tutup.

Bukan tanpa sebab. Karena kehidupan masyarakat wilayah Madura, khususnya Sumenep selama ini dikenal kuat sebagai daerah religius dengan spiritualitas keagamaan yang tinggi.

Tentunya dengan sederet polemik yang melanda tempat hiburan malam Mr Ball, kehadiran sosok pejabat fungsional pemda berinisial MH, Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Setdakab Sumenep di tempat tersebut jadi pertanyaan.

Dari rekaman audio visual yang diterima Redaksi, MH terlihat berada di tempat hiburan malam Mr Ball sekitar pukul 23.30 WIB pada Sabtu, 7 November 2022 yang bertepatan dengan malam minggu.

Terlihat Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Setdakab Sumenep itu sepertinya gugup dan akan segera meninggalkan lokasi karena kepergok bersama seorang perempuan di pojok samping kanan meja kasir Mr Ball.

Menanggapi keberadaan MH yang notabene ialah seorang pejabat ada di sebuah tempat hiburan malam, Mashudi aktivis asal Kepulauan Raas, Sumenep, mengatakan hal itu tak sepatutnya terjadi.

“Sudah menjadi rahasia umum, tempat hiburan malam kerap disambangi oleh aparatur sipil negara (ASN, red). Ini menyangkut institusi pemda, abdi negara dilarang keras masuk tempat hiburan malam,” ujar Mashudi. Senin (14/11).

Menurutnya, yang boleh masuk harus ada surat perintah dalam hal penegakan perda misalnya. Tanpa itu, tidak boleh. “Tentunya ini berlaku untuk semua jenis tempat hiburan seperti diskotek dan karaoke,” sergahnya.

Ia kemudian menegaskan bahwa meskipun di luar jam kerja, ASN tetap memiliki tanggungjawab dan kewajiban etika dan moral yang mengikat pada masing-masing diri mereka itu sendiri.

“Karena ada aturannya, tata tertib sebagai ASN harus diikuti dong. Itu melekat sampai pensiun, harus patuh pada aturan ASN-nya, bukan berarti di luar jam kerja boleh tak patuh,” tutup Mashudi mengakhiri perbincangan.