SUMENEP -Di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, yang kini dikenal dengan panggilan Nyai Wabup meminta dan berharap agar kiranya rumah restorative justice juga hadir di Pondok-Pesantren.
Demikian hal tersebut disampaikan Nyai Wabup Dewi Khalifah, saat menghadiri launching rumah restorative justice di Universitas Wiraraja Sumenep, Madura, yang dihadiri Kajati Jatim tersebut.
Nyai Wabup Sumenep menilai, Pesantren adalah wadah dimana masyarakat bisa menyampaikan keluh kesah dan bermusyawarah. Sehingga jika Kajati Jatim dapat wujudkan restorative justice hadir di Pesantren akan semakin cepat memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Baca juga: Demo Pedagang Sapi Sapudi Kembali Guncang Kecamatan Gayam
“Kehadiran restorative justice di Universitas Wiraraja akan sangat bermanfaat dan bisa membantu masyarkat yang tersandung persoalan hukum. Namun demikian, ibu Kajati, kami juga ingin Pesantren dilibatkan agar (restorative justice, red) juga hadir” kata Nyai Wabup di depan Kajati Jatim.
Nyai Wabup yang juga Ketua Muslimat NU Sumenep itu lantas menceritakan, saat dirinya sering menangani orang yang berselisih, baik suami istri maupun orang umum yang sedang berperkara hukum.
“Kami sering di (pesantren, red) didatangi masyarakat yang berurusan dengan hukum, bahkan suami istri yang berselisih datang hanya karena gara-gara hal yang sepele. Jadi ini yang menjadi pertimbangan kami, kenapa perlu di pesantren ada restorative justice” ucapnya.
Baca juga: Simsalabim… Atnawi dan Tim Pengangkatan Pendekkan Usia Perangkat Desa Badur
Nyai Wabup juga menyarankan, agar penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat apa itu restorative justice, sehingga dapat dimengerti secara utuh.
“Jumlah penduduk di Kabupaten Sumenep saat ini sudah mencapai 1 juta 200 jiwa, dan jumlah pulau yang berpenghuni sekitar 40 lebih. Jadi sangat perlu restorative justice ini diketahui secara utuh masyarakat kita” tukas Nyai Wabup kepada Kajati Jatim.