SuaraMadura.id | Sumenep – Pengakuan rekanan pelaksana menyetor fee 10 Persen untuk Pejabat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, ditanggapi dingin oleh Inspektorat.
Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat mempunyai peran dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan.
Kendati begitu, Inspektorat Sumenep memberikan jawaban yang menimbulkan kesan tutup mata ketika diminta tanggapannya terkait fee proyek 10 persen bagi Pejabat Bagian Umum Setdakab Sumenep.
Seperti yang disampaikan Plt (Pelaksana Tugas) Inspektorat Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy saat dikonfirmasi oleh pewarta. “No komen dulu,” ujarnya singkat tanpa mau menjelaskan lebih lanjut. Rabu (22/11/23).
Tentu saja tidak mau berkomentarnya Pejabat Inspektorat Sumenep atas adanya kongkalikong dalam pengerjaan proyek di Bagian Umum Setdakab Sumenep, dalam bentuk fee10 persen sangat disesalkan.
Dikarenakan, Inspektorat Sumenep juga memiliki tugas membantu Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Sehingga, sejauh mana pemerintahan yang dipimpin Bupati Achmad Fauzi dapat dikatakan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme patut dipertanyakan.
Upaya meminta tanggapan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasyadi serta Bupati Achmad Fauzi mengenai fee proyek10 persen pada Bagian Umum Setdakab Sumenep, masih akan dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, salah satu pelaksana proyek di Bagian Umum Setdakab Sumenep, mengaku telah menyerahkan fee sebesar 10 persen dari total nominal pekerjaan yang dikerjakannya.
“Iya menyetor fee proyek 10 persen ke Kasubbag (MH),” ujar salah satu pelaksana proyek Bagian Umum Sekdakab Sumenep yang tidak kami sebutkan identitasnya .
Pelaksana proyek tersebut bahkan menerangkan dengan rinci bahwa penentuan fee proyek 10 persen itu, terlebih dahulu dibahas bersama antara dirinya dengan MH dan HS, Kepala Bagian Umum Setdakab Sumenep.
“Iya kumpul bertiga, sama pak kabag juga,” beber narasumber yang kemudian mengatakan untuk teknis penyerahan fee proyek 10 persen tersebut langsung diserahkan kepada MH.
Sementara dikonfirmasi ihwal fee 10 persen, MH mengelak jika dirinya menerima setoran komisi proyek tersebut. “Tidak, tidak benar itu,” tukasnya. Selasa (14/11/23).
Janggalnya, MH malah mengajak bertemu di kantornya. Begitu juga dengan beberapa pihak yang mengatasnamakan PPTK Bagian Umum Setdakab Sumenep, melakukan upaya komunikasi dengan pewarta.
Sedangkan, Kepala Bagian Umum Sekdakab Sumenep, HS yang dikonfirmasi fee proyek 10 persen kepada anak buahnya mengaku tak percaya. “Bukan masalah tahu atau tidak tahu, tapi saya percaya tidak seperti yang diduga,” dalihnya.