SuaraMadura.id – Pelayanan Radiologi yang disediakan oleh Puskesmas Arjasa, Sumenep, Madura, ternyata belum memiliki izin resmi alias ilegal. Penggunaanya bagi masyarakat pun belum jelas keamanannya.
Pengoperasian radiologi secara sah harus memenuhi persyaratan seperti tenaga radiografer, tenaga fisikawan medis, dan uji paparan (BPFK) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan lainnya.
Namun di Puskesmas Arjasa, pelayanan radiologi ilegal yang digunakan berbentuk layanan rontgen itu hanya memiliki ijin BPFK sehingga seharusnya belum dapat digunakan kepada masyarakat Kangean.
Apalagi secara azas manfaat, pelayanan radiologi di Puskesmas Arjasa dinilai masih belum terlihat unsur kedaruratan dalam penggunaannya untuk masyarakat sekitar.
Penggunaan radiologi ilegal tersebut diakui sendiri oleh Kepala Puskesmas Arjasa dr. Dayat kepada narasumber. Bahkan pria asli Kangean itu meminta untuk dibantu pengurusan izin untuk BAPETEN.
Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, Agus Mulyono, MCH. yang ditemui di ruangan kerjanya terlihat terkejut ketika disampaikan jika dr. Dayat masih melakukan pelayanan radiologi, karena memang belum lengkap perijinannya.
“Kalau saya, kebijakan saya itu setiap pelayanan harus sesuai dengan SOP. Padahal direkomendasikan untuk tidak digunakan dulu itu. Segera hubungi Kapusnya (dr. Dayat, red) untuk menghentikan dulu pelayanan sampai seluruh ijin benar-benar lengkap,” instruksi Agus Mulyono kepada salah satu anak buahnya. Senin (06/03/23).
Bahkan tahun pengadaan alat tersebut, datanya masih akan dicari karena memang belum memenuhi standar untuk pengoperasian. “Saya sudah bilang, kalau dalam pengurusan apapun alasannya stop aja dulu, walaupun itu memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes dan P2KB Kabupaten Sumenep, Moh. Nur Insan mengatakan, bahwa secara regulasi memang salah bahkan pihaknya belum mengetahui pengadaan radiologi itu anggaran tahun berapa.
“Iya itu memang salah, makanya penggunaannya tidak diperbolehkan. Bahkan selama ini saya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk radiologi tersebut yang notabene untuk anggarannya saja tidak tahu dianggarkan pada tahun berapa,” jelas Nur Insan saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, (08/03/23).
Tentunya apa yang dilakukan dr. Dayat dengan tetap menyelenggarakan pelayanan radiologi disaat Kepala Dinas Kesehatan telah memberi rekomendasi untuk tidak menggunakannya, membuat Kepala Puskesmas Arjasa itu terlihat merasa lebih kuasa dari pimpinannya.