HukumBerita

Kejari Sumenep Tambah Daftar Tersangka Sumekar Line

321
×

Kejari Sumenep Tambah Daftar Tersangka Sumekar Line

Sebarkan artikel ini
Sumekar Line
Kajari Sumenep, Trimo (dua dari kanan) didampingi Kasi Datun, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Sumenep. Foto/Memo Online.

SuaraMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari Sumenep) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan kapal salah satu BUMD Kota Keris, Sumekar Line.

Beberapa bulan lalu Kejari Sumenep telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Utama dan Manajer Keuangan Sumekar Line.

Kini Direktur Operasional Sumekar Line berinisial AZ yang disebut berbagai pihak sebagai saksi kunci pada kasus korupsi pengadaan kapal tongkang dan kapal cepat tersebut.

Direktur Operasional Sumekar Line AZ dinyatakan tersangka karena telah melakukan korupsi uang perusahaan demi untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“AZ (54), sudah kita tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar (Sumekar Line, red). Kedudukannya saat itu sebagai Direktur Operasional,” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH. MH. Dilansir Memo Online, Senin (12/6/23).

Kendati begitu, Kejari Sumenep belum bisa melakukan penahanan terhadap tersangka AZ, lantaran yang bersangkutan mangkir dalam dua kali panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebelumnya.

“Panggilan pertama kita lakukan pada 31 Mei 2023, dan panggilan kedua kami lakukan pada Kamis 8 Juni 2023, dan yang bersangkutan tetap saja tidak hadir. Tapi kita tidak menyerah, nanti akan kita lakukan pemanggilan ketiga pada Kamis 15 Juni 2023,” jelas Trimo.

Disinggung soal apa alasan tersangka baru itu tidak memenuhi panggilan pihak Kejari Sumenep, Kajari Trimo mengaku tidak tahu apa alasannya.

“Hanya saja ada orang yang mengaku kuasa hukumnya, memberikan alasan atas tidak hadirnya kliennya atas panggilan Kejari. Namun itu tidak dilakukan dalam bentuk surat resmi, padahal seharusnya mereka bersurat secara resmi, sebab kita memanggilnya melalui surat resmi,” ungkapnya.

Namun begitu, Kajari Trimo berjanji akan melakukan langkah-langkah tertentu, sesuai perundang-undangan yang berlaku apabila yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan panggilan ketiga.

“Jika pada panggilan ketiga tersangka AZ tetap tidak mau hadir tanpa surat keterangan yang jelas, ya dengan terpaksa kami akan melakukan langkah sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kajari Sumenep.

Dalam rilis penetapan tersangka baru kasus Sumekar Line di Aula Kejari Sumenep, Kajari Trimo nampak didampingi Kasi Pidsus, Doni Suryahadi Kusuma, Kasi Intel, Moch. Indra Subrata, dan Kasi Datun, Slamet Pujiono.