Hukum

Kasi Pidum Kejari Sumenep Tak Beri Efek Jera, Pengedar Upal Dianggap Korban

2777
×

Kasi Pidum Kejari Sumenep Tak Beri Efek Jera, Pengedar Upal Dianggap Korban

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidum Kejari Sumenep Tak Beri Efek Jera, Pengedar Upal Dianggap Korban
Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH., MH.,(kiri) yang tak berikan efek jera terhadap pengedar Upal.

SuaraMadura.id | Sumenep – Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH., MH., dinilai tak beri efek jera terhadap para pengedar uang palsu yang hanya dituntut 7 bulan.

Selain itu, Kasi Pidum Kejari Sumenep juga menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang menjatuhkan hukuman 3 bulan 15 hari tanpa ada upaya banding, alias menerima begitu saja.

Padahal uang palsu atau Upal jadi momok bagi masyarakat bawah, khususnya mereka pedagang kecil yang terpaksa harus gigit jari jika kebetulan apes mendapatkannya. Maklum banyak dari mereka tidak punya alat untuk mengenalinya.

Diketahui, pada 15 November 2023, tiga orang pengedar uang palsu asal Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, dibekuk oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Dari ketiganya, yakni Sohep Bin Muhajir (SM), Masyhuri Bin Martali (MM), Moh. Dahrih Bin Asmar (MD) berhasil diamankan Upal dalam pecahan 100 dan 50 ribuan senilai Rp 22 juta 350 ribu yang digunakan untuk mebeli 63 batang kayu balok.

Keanehan muncul saat proses persidangan terhadap SM, MM dan MD. Dimana tiga orang pengedar Upal tersebut hanya dituntut 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH., MH.

Kejanggalan dalam tuntutan pidana yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun itu diperparah dengan tidak bandingnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis yang dijatuhkan separuh dari tuntutannya.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kasi Pidum Kejari Sumenep, justru mengeluarkan pernyataan kontroversial bahwasanya ketiga pengedar merupakan korban dan tuntutan yang diajukan berdasarkan hati nurani.

“Kita melihat dari kronologisnya bahwa mereka korban,” ujar Kasi Pidum Kejari Sumenep dengan konyolnya yang tidak melihat secara utuh bahwa SM, MM dan MD telah dengan sengaja mengedarkan Upal. Rabu (24/04/24).

Ditanyakan apa yang mendasari dirinya mengajukan tuntutan hanya 7 bulan kepada tiga orang pengedar Upal, Kasi Pidum Kejari Sumenep itu beralasan atas dasar hati nurani.

Entah apa yang mendasari hingga seorang Kasi Pidum Kejari Sumenep memberikan pernyataan demikian di kala banyak masyarakat yang berharap pengedar Upal seperti SM, MM dan MD dihukum seberat-beratnya.

Dikarenakan apa yang diperbuat ketiganya telah seringkali merugikan masyarakat yang rela bekerja keras hanya demi mendapat selembar rupiah. Sedangkan SM, MM dan MD dengan entengnya mengedarkan Upal tak diberikan efek jera.