SuaraMadura.id | Sumenep – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan NegeriSumenep (Kasi Datun Kejari Sumenep) dituding menerima sejumlah uang dalam perkara gedung Dinkes.
Hal tersebut diungkap oleh pemerhati kebijakan publik Kota Keris Fauzi As, yang mengatakan sudah waktunya Aswas Kejati Jawa Timur memutasi sejumlah Kasi di Kejari Sumenep untuk bersih-bersih.
“Kotornya beberapa Kasi di Kejari Sumenep sudah saya endus sejak lama meskipun ramainya baru-baru ini setelah Suara Madura mengangkat persoalan itu,” ujarnya di awal perbincangan di Hotel C1, Kolor, Kota Sumenep. Minggu (19/05/24).
Salah satu kasus besar yang dikonversi menjadi rupiah, kata Fauzi As, ialah perkara gedung Dinkes Sumenep yang juga menyeret salah satu Kontraktor ‘Kesayangan Bupati’.
“Salah satu tersangka bahkan sampai menggadaikan mobilnya demi bisa meringankan hukuman yang akan dijalaninya. Terbukti vonis yang diterimanya hanya satu tahunan,” bebernya.
Fauzi As melanjutkan, uang hasil gadai mobil Salah satu Tersangka yang berjumlah ratusan juta kemudian diserahkan kepada Kasi Datun Kejari Sumenep, dengan komitmen mendapatkan hukuman satu tahun.
“Kala itu agenda proses Tuntutan sempat mengalami penundaan karena Tersangka masih menunggu uang. Setelah terkumpul uang ratusan juta sesuai dengan jumlah yang diminta, diberikan langsung ke Kasi Datun Kejari Sumenep,” jelasnya.
Dapat dibuktikan, tambah Fauzi As, Tersangka yang telah menyerahkan mahar ratusan juta tersebut akhirnya mendapat hukuman setahunan sesuai kesepakatan.
“Memang kesannya tidak ada keadilan hukum, kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tetapi hukuman yang diterima Tersangka hanya berujung 1 tahunan,” katanya.
Terakhir pria berambut gondrong yang juga memiliki usaha dengan brand Mami Muda tersebut berkata bahwa apa yang disampaikannya bisa dipertanggungjawabkan.
“Pesan saya buat Pak Kajari Sumenep, kalau memang saya mau dilaporkan atas apa yang saya sampaikan, saya persilahkan,” tandasnya.
Sementara Kasi Datun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono belum dapat dihubungi guna dimintai tanggapannya atas apa yang ditudingkan kepada dirinya yakni, menerima uang untuk perkara gedung Dinkes Sumenep.