SUMENEP – Selain SRW, supir pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tertangkap tangan pada saat akan melakukan pengiriman ke Pulau Raas, Sumenep, Madura. Diketahui masih ada tersangka lain yang belum diproses hukum.
Dalam keterangan resmi Polda Jatim lewat Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto saat itu membenarkan penangkapan seorang sopir truk inisial SRW asal Kepulauan Raas, Sumenep, karena terlibat jual beli BBM ilegal.
“Iya benar, diamankan Subdit Gakkum Ditpolrairud Polda Jatim setelah kedapatan membawa satu pikap jerigen berisi BBM jenis bio solar dan pertalite,” ujarnya, Selasa 12 April 2022 lalu.
Tim Subdit Gakkum yang dipimpin AKBP Siswantoro menyita 90 jerigen minyak bersubsidi. 80 jerigen berisi bio solar, 10 jerigen berisi pertalite. “Tersangka SRW ditangkap di Pelabuhan Dungkek Sumenep,” ucap Dirmanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SRW mengaku hanya disuruh bosnya bernama Andre. Sekaligus otak di belakang yang merencanakan penyetokan BBM untuk kemudian dijual secara ecer di Pulau Raas.
Menurut penjelasan dari famili terduga pelaku, proses hukum terhadap SRW telah sampai ranah persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dan hanya melibatkan satu tersangka saja.
“Sudah sampai tahap persidangan, ya cuma satu tersangkanya. Kelihatannya akan segera vonis,” terang salah satu famili SRW yang tidak kami sebutkan identitasnya, melalui panggilan WhatsApp. Senin (18/7) malam.
Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Timur, Bagus Junaidi menyampaikan keprihatinannya kepada SRW, yang menurutnya hanya dijadikan tumbal oleh bos yang bersangkutan.
“Saya sudah kaji kasus penangkapan terhadap SRW, kasihan saya. Bekerja sebagai supir yang hanya diupah untuk mengangkut BBM ke pelabuhan tetapi harus dibui sendirian,” katanya. Senin (18/7).
Edi, nama panggilan Bagus Junaidi, menegaskan akan segera bertandang ke Polairud Polda Jatim guna mendapatkan kejelasan tentang hasil penyidikan yang dilakukan. Pengakuan sudah ada bahwa dia hanya disuruh, terus kenapa tidak dijadikan tersangka juga?” tanyanya.
Lebih lanjut, Edi menambahkan perlu adanya penjelasan tentang hasil penyelidikan maupun penyidikan kasus SRW. “Apalagi, informasinya bos SRW kembali melakukan aktifitas jual beli BBM yang diduga kuat ilegal,” tegasnya.
Mimpi apa SRW, supir pengangkut BBM asal Raas harus dihukum atas usaha ilegal orang lain, yang dari pengakuannya bernama Andre yang harusnya bertanggungjawab malah melenggang bebas. Mungkin tanpa merasa khawatir bakal ditangkap.