Scroll untuk baca artikel
Layanan Publik

Kadis DLH Sumenep Tunggu Janji A-Z Siapkan Fasilitas IPAL Bulan Ini

446
×

Kadis DLH Sumenep Tunggu Janji A-Z Siapkan Fasilitas IPAL Bulan Ini

Sebarkan artikel ini
Kadis DLH Sumenep Tunggu Janji A-Z Siapkan Fasilitas IPAL Bulan Ini
Arif Susanto Kadis DLH Sumenep, Madura. © Redaksi.

SuaraMadura.id – Pabrik air minum dalam kemasan bermerk A-Z beralamat di Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Sumenep, Madura diharuskan menyiapkan fasilitas instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) selambatnya pada bulan Agustus 2022 ini.

Telah diberitakan sebelumnya CV. Adi Poday Tirta Utama sebagai pabrik air minum dalam kemasan sudah memasuki tahun keduanya melakukan kegiatan produksi dengan merk dagang A-Z.

Scroll Keatas Untuk Melanjutkan.
Hub Kami Untuk Kerjasama .

Kendati begitu pabrik air minum dalam kemasan yang sempat dilarang beroperasi karena persoalan perizinan yang belum lengkap, masih juga nakal dengan belum menyediakan IPAL pada kegiatan produksinya.

Akhmadi, tokoh Pulau Sapudi mengaku pernah melakukan teguran keras pada CV Adi Poday Tirta Utama sebagai pabrik air minum dalam kemasan tanpa ijin BPOM, SNI dan Label Halal yang berdampak penutupan sementara kala itu.

Namun anehnya, pabrik air minum dalam kemasan gelas dan botol itu kembali beroperasi. “Kok saya belum melihat IPAL dari perusahaan itu ya. Biasanya setiap perusahaan industri apapun wajib ada IPAL nya,” ujar Akhmadi pada 29 Juni 2022 lalu.

Akhmadi yang merupakan aktivis sosial asli Sapudi menambahkan, “setahu saya kalau air limbah itu tidak dikelola dengan baik bahaya dan berdampak buruk. Karena hasil dari air limbah perusahaan Industri itu mengandung kimia,” tukas Akhmadi.

Menindaklanjuti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Arif Susanto yang ditemui di kantornya menyampaikan jika ia telah menurunkan tim berjumlah tiga orang pada bulan Juli kemarin.

“Sudah, kami sudah turun, memang belum ada IPAL-nya. Meskipun hasil pengecekan lab terhadap limbah yang dibuang tidak menunjukkan adanya kandungan berbahaya, kami tetap minta agar menyiapkan fasilitasnya,” terang Arif. Selasa (16/8).

Dikarenakan, tambah Arif Susanto, limbah pembuangan pabrik milik CV Adi Poday Tirta Utama itu hanya hasil pemisahan air siap minum dengan residu dalam kandungannya.

Tetapi mantan Camat Rubaru tersebut tetap meminta pabrik air minum dalam kemasan itu menyediakan sarana IPAL sesuai regulasi. “Pihak perusahaan berjanji akan memenuhi IPAL di bulan ini (Agustus, red),” jelasnya.

Menurut, Arif, ia telah memberi  solusi kepada pihak perusahaan untuk setidaknya menyediakan IPAL portabel. Dirinya lantas menegaskan tidak ada pengarahan pada CV Adi Poday Tirta Utama harus membeli alat tersebut ke salah satu vendor.

Terakhir Kadis DLH Sumenep berjanji akan kembali turun apabila pabrik air minum dalam kemasan di Pulau Sapudi yang dikeluhkan masyarakat setempat itu tidak juga menyediakan IPAL hingga batas waktu yang dijanjikan.