Berita

Jerit Karyawan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di Sapudi Atas Upah Murah

759
×

Jerit Karyawan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan di Sapudi Atas Upah Murah

Sebarkan artikel ini
CV. Adi Poday Tirta Utama
CV. Adi Poday Tirta Utama, pabrik air minum dalam kemasan di Pulau Sapudi. © Redaksi.

SUMENEP – Karyawan perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan di Pulau Sapudi, tepatnya di Jalan Rok Korok, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, menjerit atas upah murah yang diberikan .

Adalah CV. Adi Poday Tirta Utama, nama pabrik air minum dalam kemasan yang menurut keterangan karyawannya memberikan gaji tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan alias upah murah.

Sebut saja si karyawan dengan panggilan Mawar. Ia bercerita kepada awak media mengenai upah murah yang selama ini diberikan CV. Adi Poday Tirta Utama, dengan produksi air minum dalam kemasan bermerk A-Z tersebut.

Diketahui, UMK untuk seluruh area Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 1.978.000, tetapi upah murah yang diberikan CV. Adi Poday Tirta Utama. “Saya hanya digaji Kurang lebih Rp.1.300.000 perbulan mas,” ungkapnya. Kamis (23/4).

Bahkan, lanjut Mawar, ada upah murah yang lebih miris dari pada dirinya, yaitu buruh yang di pekerjakan bagian packing. Mereka hanya diupah berdasarkan berapa jumlah kardus yang berhasil mereka kemas.

“Bagian packing, mereka di beri gaji Rp.300 perkardus mas (sistem borongan, red). Jadi pendapatan mereka tergantung banyaknya air kemasan yang dikemas ke kardus mas, berapa kardus yang mereka packing yaitu hasilnya mereka mas,” jelasnya.

Kemudian Mawar menginformasikan, setidaknya ada sepuluh buruh yang dipekerjakan di bagian packing. Dan setiap harinya mereka bisa mengemas air minum dalam kemasan dalam bentuk gelasan sejumlah seribu kardus dan seratus kardus dalam bentuk botolan setiap harinya.

“Sekitar ada sepuluh orang di bagian packing mas. Mereka dalam sehari bisa bungkus seribu kardus untuk yang air gelas. Kalau yang botol seratus kardus mas. Tinggal hitung mas berapa pendapatannya mereka perbulan mas. Makin jauh malah,” ujarnya..

Menanggapi persoalan ketidaksesuaian dalam penggajian atau pemberian upah minimum dari CV. Adi Poday Tirta Utama di daerahnya, Tijani Aktivis Kepulauan sekaligus Sarjana Hukum itu angkat bicara.

Tijani berpendapat, karyawan atau pekerja di suatu perusahaan harus diperhatikan kesejahteraannya. “Jelas dalam dalam Pasal 6 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha,” terangnya.

Pria kelahiran 1994 itu menambahkan, jika benar CV. Adi Poday Tirta utama memberikan upah di bawah UMK yang telah ditetapkan maka hal tersebut sudah jelas merupakan pelanggaran hukum.

“Jelas melanggar hukum kalau benar menggaji karyawannya di bawah UMK. Karena sudah melanggar Pasal 90 dan Pasal 185. Dan dikenakan tindak pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun atau denda sebesar 400 juta rupiah,” tutupnya.

Sekedar Informasi sampai berita ini terbit, pihak CV. Adi Poday Tirta Utama yang dihubungi via telepon dan chat Whatsapp guna klarifikasi tidak merespon. Padahal pesan yang dikirimkan terlihat terbaca namun tak membalas.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tahun 2013 Menjelaskan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten (UMP/UMK) adalah Upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten atau Kota dimana Perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang telah di tetapkan.

Disayangkan, Permenaker yang dimaksudkan untuk menjamin kesetaraan serta kesejahteraan bagi para karyawan tersebut, tidak diterapkan oleh  CV. Adi Poday Tirta Utama.

Akankah pihak terkait di jajaran Pemkab Sumenep, berani hadir untuk melindungi sejumlah karyawan pabrik air minum dalam kemasan di Pulau Sapudi, yang diberi upah murah oleh sang tuan? Ataukah jeritan mereka akan hilang tersapu angin? (RT).