SuaraMadura.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Abdul Madjid menolak beri ketenangan perihal masa jabatan pucuk pimpinan Badan Perencanaan Daerah (Bappeda Sumenep) yang telah kadaluarsa.
Diketahui, Yayak Nurwahyudi dilantik sebagai Kepala Bappeda Sumenep sejak 11 Januari 2017, hingga 21 Januari 2022. Dimana hingga kini, mantan Kadis Kominfo itu telah menduduki jabatannya selama 6 (enam) tahun.
Jika memang dilakukan perpanjangan 1 (satu) tahun terhadap masa jabatan Kepala Bappeda Sumenep, maka seharusnya secara otomatis per tanggal 21 Januari 2023 jangka waktu perpanjangannya pun berakhir.
Akan Tetapi hingga hari ini Yayak Nurwahyudi masih duduk di kursi empuk Kepala Bappeda. Hal itu, kata Suyitno dari Aliansi Progresif Sumenep, menunjukkan ada yang salah dengan sistem kepegawaian di Kota Keris.
“Borok di manajemen kepegawaian Sumenep (BKPSDM, red) ini ibarat bisul yang semakin membesar dan menunggu pecah. Isu jual beli jabatan, biaya mutasi kepala sekolah hingga pungutan liar kepada PPPK,” ujarnya. Selasa (24/01/23).
Suyitno menambahkan, “sesuai aturan dan Undang-Undang, ASN jabatan tinggi pratama atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Kepala Bappeda Sumenep, maksimal 5 tahun dan boleh diperpanjang 1 tahun. Setelah itu tidak bisa lagi,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Suyitno berjanji ia bersama Aliansi Progresif Sumenep akan mengawal persoalan ketidakberesan dalam manajemen BKPSDM. “Kita akan kawal ini melalui gerakan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai pengawas dalam penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN telah mengeluarkan surat Nomor B-245/KASN/1/2019 tanggal 18 Januari 2019.
Surat yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian pusat dan daerah, perihal Pelaksanaan Ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Masa Jabatan PPT yang telah menduduki JPT selama 5 (lima) tahun atau lebih.
Sementara, Kepala BKPSDM Sumenep, Abdul Madjid yang dikonfirmasi mengenai telah kadaluarsanya masa jabatan Yayak Nurwahyudi, melimpahkan kepada anak buahnya pada Bidang Mutasi dan Promosi, Muhammad Suharjono.
“Data lengkap di pak Jono, oke hubungi. Tadi pagi sudah saya perintahkan pak Jono untuk menjelaskan bila ada wartawan tanya tentang Bappeda,” jawab Madjid melalui WhatsApp, Selasa (24/01/23).
Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan Muhammad Suharjono kepada salah satu praktisi hukum Kota Keris, bahwa Kepala BKPSDM pasti akan melemparkan permasalahan tentang Bappeda Sumenep kepada dirinya.
“Pasti nanti disuruh ke saya, jangan mau. Langsung saja ke Pak Kaban (Kepala BKPSDM Sumenep, red),” ujar salah satu praktisi hukum Kota Keris menirukan jawaban Muhammad Suharjono.
Tentunya apa yang dilakukan Abdul Madjid sebagai pimpinan di BKPSDM, dengan melempar tanggung jawab kepada bawahannya nampak seperti lepas tangan terhadap kadaluarsanya masa jabatan Kepala Bappeda Sumenep.