Hukum

Ini Penjelasan Aturan Hukum Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian

530
×

Ini Penjelasan Aturan Hukum Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian

Sebarkan artikel ini
Ini Penjelasan Aturan Hukum Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian
Anggota Polsek Sapeken bersama masyarakat berada di rumah yang menjadi lokasi pencurian. © Redaksi.

SuaraMadura.id – Seringkali kejadian di tengah-tengah masyarakat, pelaku pencurian tertangkap basah sebelum keluar membawa barang hasil curian dari rumah korban. Lalu apakah si pencuri tetap dapat dihukum berdasarkan Pasal 362 KUHP, ini penjelasannya.

Aturan hukum tentang tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagaimana berikut.

“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Menurut Sumber Informasi Hukum Yuridis, Kata mengambil (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ke lain tempat.

Perbuatan mengambil juga diartikan perbuatan yang mengakibatkan barang dibawah kekuasaan yang melakukan atau yang mengakibatkan barang berada di luar kekuasaan pemiliknya.

Menurut HR tanggal 12 Nopember 1894 pengambilan telah selesai jika barang berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskan karena diketahui.sesuatu barang.

Dalam pengertian sesuatu barang, tidak hanya yang mempunyai nilai ekonomis akan tetapi termasuk juga yang mempunyai nilai non ekononomis seperti karcis kereta api yang telah terpakai (HR 28 April 1930) dan sebuah kunci sehingga pelaku dapat memasuki rumah orang lain (HR 25 Juli 1933).

Barang yang diambil oleh pelaku tidak perlu kepunyaan orang lain pada keseluruhannya, barang itu bisa saja merupkan milik atau kepunyaan bersama antara korban dan pelaku.

Perbuatan mengambil barang orang lain itu dilakukan oleh pelaku untuk memilikinya yang dikehendaki tanpa hak atau kekuasaan pelaku. Dalam hal ini pelaku harus menyadari bahwa barang yang diambilnya ialah milik orang lain.

Sementara pada Pasal 363 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Termasuk pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni, Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Dapat dipahami bahwasanya sesuai Pasal 362 KUHP pelaku pencurian tetap dapat diproses hukum meskipun belum berhasil membawa atau menguasai barang curiannya secara penuh.