Scroll untuk baca artikel
Sosial

Indikasi Pungli Bantuan Pangan di Desa Masakambing Sumenep

947
×

Indikasi Pungli Bantuan Pangan di Desa Masakambing Sumenep

Sebarkan artikel ini
Indikasi Pungli Bantuan Pangan di Desa Masakambing Sumenep
Hodri (kiri) warga Desa Masakambing, Sumenep, penerima bantuan pangan yang terindikasi kena pungli.

SuaraMadura.id | Sumenep – Pemerintah Desa Masakambing terindikasi melakukan maladministrasi dan pungutan liar (pungli) saat salurkan bantuan pangan berupa beras.

Hal tersebut dikarenakan beras yang diterima sekitar 300 masyarakat Desa Masakambing pada 7-8 April 2024, hanya 7kg atau 5kg. Sedangkan dalam foto dokumentasi penerima bantuan mereka diharuskan berfoto dengan beras 10kg.

Scroll Keatas Untuk Melanjutkan.
Hub Kami Untuk Kerjasama .

Hodri selaku masyarakat desa Masakambing merasa diprank dengan pihak Pemdes. “Iya saya terima beras 5kg, tapi saya diminta melakukan sesi dokumentasi (foto) dengan beras 10kg,” ucap Hodri.

Disamping itu, masyarakat Desa Masakambing yang akan menerima bantuan diharuskan untuk melakukan fotokopi identitas diri seperti KK dan KTP, dengan membayar 5 ribu dalam satu sesi fotokopi.

“Kami bayar fotokopi 5 ribu rupiah, tentu ini perlu diklarifikasi oleh pihak Pemdes, besaran uang tersebut sudah sesuai atau tidak dengan pembayaran fotokopi pada umumnya yang hanya sekitar 500-1000rupiah perlembar,” imbuh Adiyanto.

Sementara itu Roni Versal, selaku mahasiswa asal salah satu kampus swasta di Malang menyayangkan adanya ketidaksesuaian fakta saat pendistribusian beras.

“Ini bisa terindikasi maladministrasi, sebabnya masyarakat diharuskan foto dengan beras 10kg, sementara mereka hanya mendapatkan beras 7kg atau 5kg,” katanya.

Selain itu, Roni menambahkan, ada data yang terkesan ditutup-tutupi oleh pihak Pemdes mengenai besaran bantuan dan jumlah orang penerima bantuan.

“Ada pihak petugas yang menyebutkan bahwa data penerima bantuan sebenarnya hanya 195 orang, namun direkap terakhir penerima bantuan tersebut bengkak hingga kurang lebih 378 orang,” ujarnya.

Kesimpangsiuran penerima bantuan sosial di Desa Masakambing sudah seringkali terjadi, hal tersebut disebabkan karena adanya carut marut data penerima bantuan sosial.

“Pihak PPemdes Masakambing harus terbuka soal data penerima bantuan, jangan sampai orang yang layak dibantu justru dikurangi haknya karena mengacu kepada data yang tidak valid atau data tersebut sengaja dirubah untuk kepentingan tertentu,” pungkas Roni.