SuaraMadura.id – Diketahui 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang libatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS). Kini 4 orang lainnya dicekal KPK.
Keempat orang yang ditetapkan tersangka kasus suap dana hibah bagi Kelompok Masyarakat (Pokmas) tersebut ialah Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak dan Staf Ahlinya Rusdi, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang berperan sebagai Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Sedangkan Ilham Wahyudi menjadi Koordinator Lapangan Pokmas.
Terkini KPK mencekal empat anggota DPRD Jatim terkait kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah atau dikenal dengan juga dengan dana Pokmas yang melibatkan wakil ketua legislator Jawa Timur tersebut.
“Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dan kawan-kawan, Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 s/d 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Kendati begitu, Ali terlihat enggan membeberkan identitas empat Anggota DPRD Jatim yang dicekal. Dirinya hanya menerangkan, pencekalan pertama berlaku untuk enam bulan ke depan atau hingga Juli 2023.
“Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan Tim Penyidik,” jelas Ali.
Dalam perkara suap dana Pokmas itu, Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, ditetapkan tersangka pemberi suap. Mereka bersepakat jahat terkait pengurusan alokasi dana hibah DPRD Jatim.