Berita

IKA PMII Sumenep Bentuk Tim Advokasi Reklamasi Tambak Garam Gersik Putih

749
×

IKA PMII Sumenep Bentuk Tim Advokasi Reklamasi Tambak Garam Gersik Putih

Sebarkan artikel ini
IKA PMII Sumenep Bentuk Tim Advokasi Reklamasi Tambak Garam Gersik Putih
Ketua IKA PMII Sumenep Hairullah, SHI. © Redaksi

SuaraMadura.id – Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau disingkat IKA PMII Sumenep membentuk tim advokasi pembangunan reklamasi tambak garam di Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura.

Reklamasi tambak garam di Gersik Putih, seluas kurang lebih 30 (tiga puluh) hektar yang telah direncanakan pembangunannya dan ditolak oleh masyarakat sekitar sejak 2018 silam mendapat atensi IKA PMII Sumenep.

Menurut Ketua IKA PMII Sumenep Hairullah SHI. Berangkat dari panggilan nurani, ia bersama jajaran pengurus telah melakukan rapat terkait pembangunan reklamasi tambak garam di Gersik Putih, dan bersepakat membentuk tim advokasi bersama.

Dimana tim tersebut terdiri dari unsur pengurus cabang, unsur pengurus anak cabang 4 Kecamatan se-timur daya, unsur media, unsur advokat serta unsur lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan.

“Maksud dari pembentukan tim yang bukan hanya terdiri dari PMII tetapi juga NU dan unsur pendukung lain ialah untuk memediasi agar tidak sampai terjadi bentrokan di masyarakat,” ujar Ilung, kerap Hairullah disapa di awal perbincangan. Selasa (25/4/23).

Selain itu, kata Ilung, IKA PMII juga melaksanakan perintah Syuriah PCNU (KH. Hafidzi) yang meminta seluruh warga NU untuk bersama-sama menjaga persatuan, kedamaian dan ketentraman masyarakat Gersik Putih, serta menjaga kelestarian lingkungan yang menjadi salah satu tanggung jawab besar bersama.

Lebih lanjut ia menerangkan, banyak juga hal yang akan diadvokasi oleh tim yang telah dibentuk. “Pada intinya kita tetap berada di pihak masyarakat. Kita juga merasa perlu mempertanyakan SHM (Sertifikat Hak Milik, red) yang dimiliki atas tambak garam tersebut,” tukasnya.

“Sepadan pantai Gersik Putih itu kan termasuk kawasan lindung sesuai Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) Nomor 13 Tahun 2013 yang tidak boleh di alih fungsi apalagi di SHM dan dijadikan milik pribadi seenaknya,” sergahnya.

Apalagi, pemuda asli Kangean itu menambahkan, ekosistem di pantai Gersik Putih selama ini juga telah menjadi tumpuan ekonomi masyarakat dengan cara mencari ikan, rajungan dan hasil laut lainnya, baik untuk dijual lagi maupun konsumsi sehari-hari.

Sementara, dalam keterangannya saat dihubungi via WhatsApp pada Selasa, (25/4/23). Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH Sumenep) Arif Susanto mengatakan potensi dampak kerusakan lingkungan pada tambak garam di Gersik Putih sangat minim.

“Intinya kalo tambak garam tidak ada dampak lingkungan yang signifikan. Tetapi  kalau proses pengolahan garam baik itu garam konsumsi, beryodium maupun garam industri baru ada dampaknya. Karena pengolahannya ada bahan-bahan tambahan dan ada proses lanjutan,” terangnya.

Sedangkan ketika ditanya mengenai Perda RT/RW Sumenep yang dilanggar oleh pembangunan reklamasi tambak garam di Gersik Putih. Mantan Camat Rubaru itu menyampaikan bahwa itu ranah PUTR.

“Pada dasarnya semua sepadan pantai dan pesisir adalah kawasan lindung dan itu diatur di RTRW, Mas, tidak hanya di Gapura. Lebih jelas Mas Aldy bisa tanya ke PUTR, termasuk juga masalah perizinan Mas,” pungkasnya.

BPKP Diminta Segera Audit BSPS Sumenep
Berita

SuaraMadura.id – Pengusaha muda sekaligus pemerhati kebijakan publik Kota Keris, Fauzi As angkat bicara terkait viralnya polemik pemotongan anggaran Bantuan…