SuaraMadura.id – Pengadilan Negeri Sumenep meragukan temuan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia jika beberapa pejabatnya masih belum mengikuti pelatihan kepemimpinan.
Selain Sekretaris dan Kepala Sub Bagian PTIP, diketahui para Pejabat Pengadilan Negeri Sumenep, yakni Eselon III dan IV tidak tersertifikasi karena belum mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP).
Akibat belum diikutinya PKA dan PKP tersebut berpengaruh terhadap kinerja pengelolaan manajemen Pengadilan Negeri Sumenep. Terbukti Bawas Mahkamah Agung mendapati sejumlah temuan.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Sumenep, Iksandiaji Yuris Firmansyah saat ditemui di ruang tamu terbuka kantornya, pertengahan bulan ini (15/12). Proses pelatihan kepemimpinan di institusinya berbeda dengan lainnya.
“Jadi untuk masalah Diklat PIM (Istilah PKA dan PKP sebelumnya, red) di Mahkamah Agung beda seperti di Pemda. Kalau Pemda kan ada kewenangan sendiri bisa langsung mengadakan Diklat dan sebagainya,” jelas Iksandiaji mengawali keterangan.
Lebih lanjut Iksandiaji menyampaikan kewenangan Mahkamah Agung untuk menentukan siapa-siapa yang harus mengikuti Diklat tersebut. Dirinya juga mengaku belum tahu siapa saja di Pengadilan Negeri Sumenep yang belum tersertifikasi.
Namun, awak media dibuat terkejut oleh keterangan yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri Sumenep. “Karena saya belum melihat langsung, apakah berita yang sampaikan angkat itu benar atau tidak,” tukasnya.
Statement Iksandiaji itu kemudian memantik jawaban jika apa yang menjadi temuan Bawas Mahkamah Agung diragukan oleh pihak yang berada di bawah naungannya yakni, Pengadilan Negeri Sumenep.
Mencoba berkilah, Iksandiaji mengatakan bahwasanya kata-kata yang dikeluarkannya adalah tanggapan pribadinya bukan mewakili Pengadilan Negeri Sumenep.
Padahal, sejak awal proses wawancara resmi yang dilakukan terhadap Iksandiaji Yuris Firmansyah sebagai Humas Pengaduan Negeri Sumenep, bukan sebagai pribadinya.
Sungguh disayangkan, jabatan yang disandang Iksandiaji sebagai Humas Pengadilan Negeri Sumenep, tidak membuatnya mengetahui apa saja yang menjadi temuan Bawas Mahkamah Agung.
Sebuah catatan bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia agar dapat menempatkan orang yang memang berkompeten di bidang Humas, seperti pada Pengadilan Negeri Sumenep.